KABAR RAKYAT– Pembangunan menara telekomunikasi atau Tower di Pulau Banyak, Aceh Singkil, diduga belum mengantongi izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Meskipun begitu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Singkil diduga membiarkan proyek tersebut tetap berjalan meski belum mengantongi PBG dan SLF.
“Kami menduga ada kongkalikong antara oknum DPMPTSP dengan pihak pengusaha besar,”kata Ketua Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Syahrul Manik kepada Kabar Rakyat, Kamis (13/3).
Menurut Syahrul, pekerjaan pembangunan telah berlangsung selama seminggu tanpa adanya kejelasan terkait perizinan. Namun, hingga kini, Pemkab Aceh Singkil belum memberikan tanggapan resmi.
Syahrul menyoroti sikap diam pemerintah daerah yang terkesan abai terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Bungkamnya DPMPTSP menjadi tanda tanya besar. Apakah ada penerapan aturan yang tebang pilih? Apakah Bupati dan Wakil Bupati tutup mata terhadap tindakan ini?” tanya Syahrul.
Ia mendesak pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas jika memang terjadi pelanggaran dalam pembangunan menara tersebut. Syahrul juga menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan dari pemerintah.
Hingga berita ditayangkan DPMPTSP Aceh Singkil belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. Publik menunggu langkah konkret pemerintah dalam menyikapi persoalan ini.

Komentar