KABAR RAKYAT– Kabupaten Aceh Singkil menerima dana alokasi umum (DAU) dari APBN sebesar Rp 33 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025. Jumlah ini merupakan salah satu yang terbesar di Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, Selasa 25 Februari 2025.
“Sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, Aceh Singkil mendapatkan kucuran DAU sebesar Rp 33 miliar untuk pembayaran gaji PPPK,” ungkapnya, kepada Kabar Rakyat.
Ali Hasmi berharap agar alokasi DAU tersebut tidak mengganggu DAU murni yang sudah dialokasikan melalui APBK Aceh Singkil. Sebelumnya, Kabupaten Aceh Singkil telah memiliki sekitar 1.400 PPPK yang gajinya dibayar dari DAU khusus yang telah ditetapkan.
“Ke depan, kami berharap gaji PPPK ini dapat dibayarkan sesuai dengan yang sudah ditransfer oleh Kementerian Keuangan, dengan penerimaan gaji sesuai golongan masing-masing,” tambahnya.
Besaran gaji PPPK di Aceh Singkil bervariasi, mulai dari Rp 2.500.000 hingga Rp 3.200.000 per orang tergantung golongan. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar jumlah gaji PPPK dapat terpenuhi secara tepat.


Komentar