KABAR RAKYAT – Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Langsa AKP Irfan Firdaus, mengatakan untuk kasus kecelakaan di jalan Ahmad Yani masih dalam pemeriksaan. Namun, hasil pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap saksi, disebutkan bahwa pengendara honda vario (korban-red) sempat menyalip saksi dengan kecepatan yang cukup tinggi.
Lalu saat di TKP, pengendara honda vario oleng dan jatuh.
“Jatuh sendiri (korban). Karena terlalu dekat, hingga kendaraan di belakangnya tak sempat menghindar. Informasinya terlindas oleh kendaraan yang berada dibelakangnya,” beber Irfan, Selasa (8/4).
Sementara untuk kedua pengendara sepeda motor supra BL 5157 FG disebut Irfan sudah dipulangkan dan tidak ditahan lantaran masih dalam penanganan di unit Laka.
Sebelumnya, Nuraini Samara meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di Jalan A Yani, Desa Paya Bujuk Seulemak Kecamatan, Langsa Baro pada Minggu 6 April 2025 sekira pukul 23.30 WIB.
Korban yang saat itu mengendarai sepeda Motor Vario BL 5311 FV disebut-sebut terjatuh dan terlindas sepeda motor Supra BL 5157 FG yang dikendarai MA dan BW.

Komentar