SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH
Beranda » Oknum Tomas Dilaporkan ke Polres Aceh Singkil Atas Dugaan Perambahan Hutan Ilegal

Oknum Tomas Dilaporkan ke Polres Aceh Singkil Atas Dugaan Perambahan Hutan Ilegal

Oknum Tomas Dilaporkan ke Polres Aceh Singkil Atas Dugaan Perambahan Hutan Ilegal
Tiga pemuda asal Aceh Singkil melaporkan dugaan perusakan dan perambahan hutan produksi oleh seorang tokoh masyarakat (Tomas) berinisial BT ke Polres Aceh Singkil, Rabu (23/4). Foto Ist

KABAR RAKYAT – Tiga pemuda asal Aceh Singkil melaporkan dugaan perusakan dan perambahan hutan produksi oleh seorang tokoh masyarakat (Tomas) berinisial BT ke Polres Aceh Singkil, Rabu (23/4).

Ketiga pelapor itu, yakni Aidil Syahputra, Ali Imran, dan Syahrul Amri, menilai aktivitas perambahan tersebut semakin meresahkan masyarakat.

Kaperwil Mitrapol Aceh Desak Kapolda Tempatkan Polisi di SPBU dan Pelabuhan untuk Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi

Dugaan perusakan terjadi di dua lokasi yaitu, di Kampung Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah, dan Kampung Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris. Kedua wilayah itu termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Aidil Syahputra, mahasiswa STAISAR, menyatakan bahwa kasus ini telah disampaikan ke berbagai instansi, termasuk Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), kepolisian, dan kejaksaan. Namun hingga kini, belum ada tindakan konkret yang dilakukan.

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Gembira Medco E&P Malaka di Aceh Timur

“Hari ini tadi, kami resmi melaporkan BT ke Polres. Kami ingin melihat sejauh mana penegakan hukum dijalankan, apakah serius, atau justru dibiarkan,” ujarnya.

Aidil Syahputra juga menyoroti, pembiaran oleh pejabat wewenang. Menurutnya, jika pejabat tidak menindak sesuai Pasal 27 dan 28 UU No. 18/2013, maka mereka juga dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 104 hingga 108.

Oleh karena itu, kami berharap kasus ini untuk segera ditindaklanjuti. Karena kasus ini kata, Aidil Syahputra, sudah pernah dilaporkan ke beberapa pihak instansi terkait.

“Namun, sampai hari ini sepertinya terjadi pembiaran atas laporan tersebut sehingga hanya berjalan di tempat saja,”katanya.

Ali Imran menambahkan, hutan yang diduga dirusak oleh BT tersebut saat ini diperkirakan telah mencapai 10 hektare.

Menurut Ali Imran, hutan merupakan anugerah Tuhan dan fondasi penting bagi kehidupan manusia serta pembangunan nasional. Karena itu, segala bentuk perusakan harus dihentikan.

“Kami melihat langsung alat berat, seperti excavator, beroperasi di dalam kawasan hutan. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Syahrul Amri.

Ketiganya berharap aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Mereka juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini dapat berdampak buruk bagi lingkungan, masyarakat, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat hukum di Aceh Singkil,”tutupnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement