SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
HUKUM KABAR DAERAH
Beranda » Sidang Kasus Penipuan Modal Beras Mulai Disidangkan di PN Langsa

Sidang Kasus Penipuan Modal Beras Mulai Disidangkan di PN Langsa

Sidang kasus dugaan penipuan modal beras di Kota Langsa mulai disidangkan di PN Kota setempat pada Rabu, 21 Mei 2025.
Sidang kasus dugaan penipuan modal beras dengan terdakwa Ina Agustina warga Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota setempat. Foto : Tangkapan Layar.

KABAR RAKYAT – Sidang kasus dugaan penipuan modal beras dengan terdakwa Ina Agustina warga Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota setempat.

Dikutip dari sipp.pn-langsa, Senin 26 Mei 2025, sidang terhadap terdakwa Ina Agustina dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan barang bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi sudah dilaksanakan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Kaperwil Mitrapol Aceh Desak Kapolda Tempatkan Polisi di SPBU dan Pelabuhan untuk Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi

Dalam sipp.pn itu tercatat terdakwa Ina Agustina meminta modal kepada Nurlela (korban) untuk modal usaha beras bulog sebesar Rp 10.000.000 dengan perjanjian keuntungan bagi hasil sebesar 30 persen. Setelah pembicaraan tersebut Nurlela memberikan uangnya pada hari senin tanggal 01 April 2024.

Tak sampai disitu, tepatnya Sabtu, 06 April 2024, terdakwa kembali meminta modal kepada Nurlela sebesar Rp 10.000.000 dengan alasan akan masuk beras.

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Gembira Medco E&P Malaka di Aceh Timur

Lalu, pada Sabtu, 1 Juni 2024, terdakwa meminta lagi uang modal kepada Nurlela Rp 4.000.000, namun korban tidak ada uang hingga menjual emas miliknya. Kemudian korban memberikan uang kepada terdakwa dan berlanjut pada sabtu, 20 Juli 2024 terdakwa meminta modal lagi sebesar Rp. 5.000.000.

Namun setiap kali Nurlela menyerahkan uang kepada terdakwa, selalu dibuatkan kwitansi bermaterai yang ditandatanganinya (Korban) dan terdakwa.

Kemudian setelah beberapa lama terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan modal yang telah diberikan dan melarikan diri dari rumah. Sehingga, Nurlela melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa, Nurlela mengalami kerugian sebesar Rp 29.000.000 atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000. Sementara terdakwa Ina Agustina disangkakan Pasal 378 KUHPidana.

Perlu diketahui, sidang kasus dugaan penipuan modal beras dengan terdakwa Ina Agustina akan dilaksanakan pada Rabu 28 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan. (dan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement