SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH
Beranda » DPRD Taput Konsultasi Cara Pensertifikatan Tanah Sekolah ke Dinas Pendidikan Binjai

DPRD Taput Konsultasi Cara Pensertifikatan Tanah Sekolah ke Dinas Pendidikan Binjai

DPRD Taput Konsultasi Cara Pensertifikatan Tanah Sekolah ke Dinas Pendidikan Binjai
DPRD Taput Konsultasi Cara Pensertifikatan Tanah Sekolah ke Dinas Pendidikan Binjai

KABAR RAKYAT – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Utara (Taput) melakukan koordinasi dan konsultasi ke dinas pendidikan kota Binjai terkait strategi optimalisasi pensertifikatan tanah sekolah milik pemerintah daerah.

Kunjungan sejumlah para wakil rakyat dari Taput itu dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Arifin Rudi Nababan, SH, dan diterima oleh sekretaris dinas pendidikan Binjai Erwin Nainggolan, kepala bidang Pendidikan Sekolah Dasar (Dikdas) Auzar Habibi, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Olivia dan Plt Kadisdik Rudi Baros.

Kaperwil Mitrapol Aceh Desak Kapolda Tempatkan Polisi di SPBU dan Pelabuhan untuk Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi

Dalam kunjungannya, ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan menanyakan soal apa saja kendala dan persoalan yang ditemui dalam proses pensertifikatan tanah sekolah milik Pemda hingga strategi pengelolaan aset tersebut.

Karena menurutnya, tanah sekolah tanpa sertifikat akan mempengaruhi bantuan untuk pendidikan yang datangnya dari pusat.

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Gembira Medco E&P Malaka di Aceh Timur

“Mayoritas sekolah2 disana (Taput) belum punya sertifikat. Ini menjadi persoalan mendasar disana, kita tidak bisa berbuat banyak lantaran ada tarik menarik antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Nah, kami lihat disini pengelolaan asetnya cukup bagus. Bagaimana bentuk kerjasamanya, terutama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” sebut Arifin Rudi.

Kabid Dikdas dinas pendidikan kota Binjai Habibi menjelaskan, dalam hal pengelolaan aset tanah sekolah milik Pemda sebenarnya lebih ke bagian aset di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun dalam hal itu, Bibi mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan badan yang menanganinya.

“Dalam hal ini pihak kami sebenarnya tidak secara langsung mengelola aset tanah sekolah, merekalah (bagian aset BPKAD)-red) yang mengelola langsung, tapi kita tetap koordinasi,” jelas dia, Selasa (24/7).

Kendati demikian, Habibi menyampaikan soal beberapa strategi awal yang dilakukan Pemda setempat agar tanah sekolah memiliki sertifikat.

Diantaranya dengan menggabungkan beberapa sekolah di satu area, hingga memecah sertifikat masing-masing sekolah untuk proses lanjutan. Sedangkan untuk menghindari perselisihan dengan warga, pihak Pemda akan memagari batas-batas area sekolah dengan tanah masyarakat.

“kalau SD Negeri dulunya ada sekitar 150, tapi sekarang kurang lebih ada sekitar 110 lantaran ada penggabungan sekolah. Untuk sekolah Negeri baik SMP atau SD, rata-rata semuanya sudah bersertifikat. Kalau untuk swasta mungkin belum semua,” jelasnya lagi.

Turut hadir ketua komisi A DPRD Tapanuli Utara Poltak Sipahutar, sekretaris komisi A Hendra P Tambunan, SH, wakil ketua komisi A Lamro Maron Manalu, anggota komisi A Marhatak Partomuan Nababan, Sondang Simaremare, Frengky P Simanjuntak, Selamat Pakhpahan dan Ronald Simanjutak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement