HUKUM KABAR DAERAH
Beranda » Buron Perdagangan Orang Asal Lhokseumawe Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Batam

Buron Perdagangan Orang Asal Lhokseumawe Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Batam

Buron Perdagangan Orang Asal Lhokseumawe Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Batam
Buron Perdagangan Orang Asal Lhokseumawe Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Batam. (Dok Net)

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejati Kepulauan Riau berhasil mengamankan seorang buronan perkara tindak pidana perdagangan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Terpidana tersebut bernama Hasril Azwar Hasibuan (41), warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Ia ditangkap pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, di persembunyiannya di Perumahan Permata Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kejati Aceh dan Kejati Kepulauan Riau dalam rangka menegakkan hukum dan memastikan setiap buronan segera dieksekusi.

“Penangkapan ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami tidak akan memberi ruang bagi buronan untuk bersembunyi di manapun,” tegas Ali Rasab Lubis dalam keterangan persnya, Jumat (10/10/2025).

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Diketahui, Hasril Azwar terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan membawa 20 warga negara asing (pengungsi Rohingya) keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Aksi tersebut dilakukan dengan imbalan sebesar Rp4,7 juta menggunakan mobil minibus Isuzu. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp120 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Namun, saat hendak dieksekusi, Hasril melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejari Lhokseumawe.

Usai diamankan di Batam, terpidana sempat dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam. Selanjutnya, pada Jumat (10/10/2025), Tim Tabur Kejati Aceh menyerahkan Hasril Azwar kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, S.H., M.H., bersama tim gabungan dari Kejati Aceh dan Kejati Kepri.

“Kami mengimbau kepada seluruh tersangka atau terpidana yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan akan terus mengejar sampai ke mana pun mereka bersembunyi,” pungkas Ali Rasab Lubis.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement