Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Total barang yang dimusnahkan terdiri dari 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain.
Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, mengatakan sabu tersebut berasal dari Thailand dan rencananya akan diedarkan ke Sumatera Utara.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai Pasal 91 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 untuk mencegah penyalahgunaan kembali,” ujar Shobarmen dalam kegiatan di Mapolda Aceh, Senin (6/10/2025).
Seluruh barang bukti merupakan hasil kolaborasi Polda Aceh, BNNP Aceh, Bea dan Cukai, serta beberapa polres di Aceh.
Shobarmen menegaskan bahwa ancaman narkoba sangat serius dan membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Ia juga mengapresiasi semua instansi yang terlibat dalam upaya pemberantasan narkotika.
Pemusnahan disaksikan Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, perwakilan Komisi III DPR RI, dan unsur Forkopimda. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dilebur, dan diurai secara kimiawi.


Komentar