ACEH SINGKIL, KABAR RAKYAT — Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil menangkap seorang mahasiswa yang diduga hendak menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Minggu (7/12/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku berinisial S (22), warga Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, diamankan bersama sejumlah barang bukti saat diduga melakukan pemindahan BBM jenis Pertalite dari tangki mobil ke jerigen.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, menjelaskan kronologi kejadian. Menurut dia, tim Satreskrim tengah melakukan patroli di sekitar SPBU Gunung Meriah ketika melihat sebuah mobil sedan dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Setelah mengisi BBM, mobil tersebut kami buntuti hingga ke arah Desa Sidorejo,” ujar Darmi, Senin (8/12/2025).
Sesampainya di sebuah rumah, petugas menemukan pelaku tengah menyuling Pertalite dari mobil ke jerigen menggunakan selang. “Melihat adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti,” kata Darmi.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil sedan Mazda merah, tiga jerigen ukuran 5 liter berisi Pertalite, satu jerigen kosong berukuran 5 liter, dan satu selang berwarna kuning.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Darmi menegaskan bahwa penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat luas. Ia mengingatkan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik serupa, terlebih pada masa pascabencana ketika kebutuhan BBM meningkat. “Praktik penimbunan dapat memicu kelangkaan dan berdampak pada masyarakat. Polres Aceh Singkil akan terus memantau dan menindak setiap upaya penyalahgunaan BBM,” ujarnya. (ROSTANI)

Komentar