BANDA ACEH, KABAR RAKYAT — Pengamat hukum Aceh, M Nur, angkat suara terkait maraknya pengibaran bendera bulan bintang di sejumlah wilayah Aceh. Ia menegaskan bahwa simbol tersebut adalah milik rakyat Aceh secara keseluruhan, bukan milik organisasi atau kelompok manapun.
“Bendera bulan bintang adalah milik Rakyat Aceh, bukan milik GAM dan bukan milik kelompok simpatisan tertentu,” tegas M Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2025).
M Nur menyebut, secara historis dan emosional, bendera bulan bintang telah lama menjadi bagian dari identitas masyarakat Aceh. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika setiap pengibaran bendera itu selalu dikaitkan dengan kepentingan politik atau gerakan tertentu.
Ia meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak mengambil langkah represif terkait fenomena ini. Sebaliknya, pendekatan dialogis dinilai lebih tepat untuk memastikan ruang ekspresi budaya masyarakat Aceh tetap terjaga.
“Simbol budaya tidak boleh dipersempit maknanya. Aceh punya sejarah panjang dan bulan bintang adalah bagian dari memori kolektif itu,” ujarnya.
M Nur juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memperkeruh suasana menjelang milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 4 Desember. Ia menilai tensi politik kerap meningkat pada periode ini, sementara masyarakat membutuhkan situasi yang kondusif.
Hingga kini, polemik bendera bulan bintang masih belum tuntas. Pemerintah Aceh telah menetapkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, namun implementasinya belum memperoleh persetujuan penuh Pemerintah Pusat.
Meski demikian, bendera bulan bintang turut menjadi bagian dari kesepakatan damai antara RI dan GAM dalam Perjanjian Helsinki serta diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.


Komentar