KABAR DAERAH
Beranda » Pasangan Nonmuhrim Diduga Berbuat Asusila di Masjid Singkil

Pasangan Nonmuhrim Diduga Berbuat Asusila di Masjid Singkil

Pasangan Nonmuhrim Diduga Berbuat Asusila di Masjid Singkil
Pasangan Nonmuhrim Diduga Berbuat Asusila di Masjid Singkil. (Dok Ist)

ACEH SINGKIL, KABAR RAKYAT – Dugaan tindakan asusila di kamar mandi Masjid Desa Ujung Bawang, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, memicu kemarahan warga. Insiden yang terjadi pada Minggu malam (7/12/2025) itu kembali menyoroti lemahnya pengawasan fasilitas ibadah dan minimnya respons aparat atas potensi pelanggaran syariat.

Sepasang muda-mudi nonmuhrim berinisial MS (18) dan VRF (19) digerebek warga sekitar pukul 22.30 WIB setelah gerak-gerik mereka dinilai mencurigakan. Saat diperiksa, keduanya ditemukan dalam kondisi yang menurut warga kuat mengarah pada perbuatan zina.

Mantan Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah Meninggal Dunia

“Warga yang lebih dulu bertindak, bukan aparat,” ujar seorang tokoh masyarakat yang menilai pengawasan di sekitar masjid sangat longgar.

Pasangan tersebut kemudian dibawa ke kantor desa sebelum diserahkan ke Polres Aceh Singkil.

Polisi Selidiki Dugaan Ledakan KMP Aceh Hebat 2, 15 Orang Alami Luka Bakar

Pengawasan Masjid Dinilai Lalai

Peristiwa ini memicu pertanyaan soal minimnya pengamanan di masjid-masjid desa. Warga menilai pihak terkait selama ini mengabaikan potensi penyalahgunaan fasilitas ibadah, terutama pada malam hari.

“Ini terjadi di lingkungan masjid. Kenapa bisa lolos tanpa ada pencegahan?” ungkap seorang warga lainnya.

Pengakuan Berulang Picu Tekanan Publik

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Darmi Arianto Manik, S.H., mengungkapkan bahwa salah satu terduga pelaku mengaku telah dua kali melakukan jarimah zina.

Pengakuan itu membuat warga semakin mendesak agar aparat menegakkan Qanun Jinayat tanpa kompromi. Mereka menilai lemahnya efek jera selama ini membuka peluang peristiwa serupa terus berulang.

Aparat Diminta Tidak Lunak

Polisi turut mengamankan dua unit ponsel sebagai barang bukti. Penyidik memastikan proses hukum berjalan sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Namun warga menuntut agar penanganan kasus ini tidak hanya formalitas.

“Kami ingin proses hukum yang jelas dan tegas. Jangan sampai masyarakat bertindak sendiri karena merasa hukum lambat,” tegas seorang tokoh adat.

Diproses Sesuai Qanun Jinayat

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 33 Ayat (1) jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Jinayat. Polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung dan perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala.

Insiden ini mempertegas kembali kebutuhan pengawasan ketat terhadap fasilitas ibadah serta penegakan Qanun yang benar-benar berpihak pada ketertiban dan nilai-nilai syariat di Aceh. (ROSTANI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement