ACEH HUKUM KABAR DAERAH
Beranda » YARA Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Kekerasan Terhadap Bayi 9 Bulan di Batee Iliek

YARA Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Kekerasan Terhadap Bayi 9 Bulan di Batee Iliek

YARA Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Kekerasan Terhadap Bayi 9 Bulan di Batee Iliek
YARA Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Kekerasan Terhadap Bayi 9 Bulan di Batee Iliek

BIREUEN — Dugaan kekerasan terhadap bayi berusia 9 bulan di kawasan wisata Batee Iliek, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, memicu kecaman dari berbagai pihak. Kasus ini dinilai bukan sekadar perselisihan warga, melainkan dugaan tindak pidana serius terhadap anak dan perempuan.

Ketua Perwakilan Bireuen Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Muhammad Zubir, melalui Kepala Bidang Advokasi Saifuddin, menyatakan bahwa peristiwa tersebut harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

“Ini bukan konflik biasa. Ada dugaan kekerasan terhadap bayi yang jelas masuk kategori anak di bawah umur. Aparat penegak hukum tidak boleh melihat ini sebagai persoalan sepele,” kata Saifuddin, Jumat (20/2/2026).

Dugaan Kekerasan Terjadi saat Korban Digendong

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula ketika nenek korban, Ftr, menggendong bayi berinisial MS menuju lokasi wisata sungai Batee Iliek, tempat ia berjualan. Akses menuju lokasi tersebut diduga telah dipagar oleh seorang pria berinisial Usm.

Saat Ftr mempertanyakan pemagaran tersebut, terjadi adu mulut yang berujung pada dugaan kekerasan. Dalam kondisi masih menggendong bayi, Ftr disebut mengalami penyerangan fisik.

Terduga pelaku diduga mencakar wajah korban, memegang kepala, serta menarik tangan kirinya hingga terkilir. Dalam insiden tersebut, bayi MS disebut turut tertarik dan terjatuh ke tanah.

Ibu korban, IY, yang datang untuk melerai, juga diduga mengalami pemukulan.

Akibat kejadian itu, keluarga korban mengalami luka fisik dan trauma. Kondisi bayi yang masih berusia 9 bulan turut menjadi perhatian karena mengalami benturan saat terjatuh.

Dua Laporan Polisi

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Nenek korban membuat laporan di Polsek Samalanga pada 16 Februari 2026. Sementara ibu korban melapor secara terpisah ke Polres Bireuen pada 20 Februari 2026.

Selain dugaan penganiayaan, terduga pelaku juga disebut melakukan pengrusakan terhadap kios milik warga yang telah lama berjualan di kawasan tersebut.

Sorotan Penegakan Hukum

YARA menilai, mengingat korban merupakan anak di bawah umur, penanganan perkara seharusnya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan ancaman pidana lebih berat terhadap pelaku kekerasan pada anak.

“Kami mendesak aparat bertindak cepat dan profesional. Jangan sampai muncul kesan pembiaran atau penanganan yang lamban,” ujar Saifuddin.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat di Bireuen. Selain menyangkut keselamatan anak, peristiwa tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai keamanan dan tata kelola kawasan wisata Batee Iliek.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan dan status hukum terduga pelaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement