BANDA ACEH, KABAR RAKYAT — Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman alias Haji Uma meminta aparat kepolisian menertibkan praktik penyeberangan berbiaya tinggi yang terjadi di Kabupaten Bireuen, Aceh, di tengah situasi bencana banjir.
Warga melaporkan tarif penyeberangan di jalur Takengon–Bireuen dan Krung Tingkeum, Kecamatan Kutablang, dipatok Rp100.000 hingga Rp150.000 per sekali menyeberang. Biaya tersebut dinilai memberatkan masyarakat yang terdampak bencana.
“Dalam kondisi darurat, penyeberangan tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan. Tarifnya tidak wajar dan membebani warga,” kata Haji Uma, Jumat (12/12/2025).
Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk pemerasan terhadap warga yang berada dalam kondisi terpaksa. Menurutnya, aparat harus segera turun tangan agar tidak terjadi pembiaran.
“Ini memanfaatkan kesulitan rakyat. Polisi harus menindak tegas,” tegasnya.
Haji Uma juga meminta pemerintah daerah menetapkan standar tarif resmi selama masa tanggap darurat. Ia bahkan mendorong agar layanan penyeberangan digratiskan dengan dukungan perahu bantuan dari pemerintah.
“Saat bencana, negara harus hadir. Jangan biarkan rakyat menanggung beban berlapis,” ujarnya.
Ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Marzuki untuk meminta penertiban segera dilakukan.
Secara hukum, pungutan liar dan pemerasan dapat dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Jika dilakukan aparatur negara, pelaku juga dapat dikenai pasal penyalahgunaan jabatan.
Haji Uma berharap penindakan tegas dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan akses penyeberangan yang aman dan layak bagi warga terdampak banjir di Aceh.

Komentar