KABAR RAKYAT – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nagan Raya, Aceh, mengamankan 24 pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong dalam patroli di sejumlah titik rawan di Kecamatan Seunagan Timur dan Beutong.
Penindakan dilakukan setelah aksi para pemuda tersebut dinilai meresahkan warga dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata Kasat Lantas Polres Nagan Raya Iptu M Arie Syahputra, Sabtu (21/2/2026).
Operasi menyasar sejumlah lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar, yakni Komplek Perkantoran Suka Makmue, Jalan Mbo–Takengon di Desa Kuta Paya, Kecamatan Seunagan, serta Jalan Meulaboh–Takengon di Desa Keude Seumot, Kecamatan Beutong.
Dalam razia tersebut, petugas menilang para pelanggar dan menyita 24 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Seluruh kendaraan diamankan karena digunakan untuk balap liar maupun memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Menurut Arie, langkah tegas itu merupakan respons atas laporan masyarakat yang terganggu oleh kebisingan knalpot brong serta aksi ugal-ugalan di jalan raya.
“Kami bertindak tegas karena ini menyangkut keselamatan bersama. Balap liar dan knalpot brong bukan hanya mengganggu, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para remaja agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balapan dan selalu mematuhi aturan lalu lintas.
Polres Nagan Raya menegaskan akan terus meningkatkan patroli, khususnya selama bulan Ramadhan, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Kami juga mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dan memastikan tidak terlibat balap liar maupun menggunakan knalpot brong,” kata Arie.

Komentar