JAKARTA, KABAR RAKYAT — Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, meminta pimpinan DPD RI dan lembaga negara terkait menunjukkan sikap kelembagaan yang tegas dalam penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatra.
Permintaan itu disampaikan Haji Uma dalam Sidang Paripurna DPD RI di Jakarta, Rabu (14/1/2026). Ia menilai hingga kini negara belum menghadirkan instrumen kelembagaan yang memiliki kewenangan dan daya eksekusi memadai untuk menangani kompleksitas persoalan pascabencana, khususnya di Aceh.
“Ini penting untuk menggugah pimpinan DPD RI dan lembaga negara agar menunjukkan sikap yang jelas terkait rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh dan Sumatra. Keputusan yang diambil harus berdampak nyata di lapangan,” kata Haji Uma.
Ia menyoroti Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menurut Haji Uma, pembentukan Satgas tersebut masih menyisakan persoalan mendasar, terutama pada aspek kewenangan dan penganggaran.
Haji Uma menjelaskan, secara struktur, Satgas memiliki keterbatasan fungsi karena hanya bersifat satuan kerja koordinatif. Kondisi ini, kata dia, berpotensi menghambat percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
“Satgas pada dasarnya memiliki kewenangan terbatas. Dari pengalaman di lapangan, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proses eksekusi tidak akan berjalan signifikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kekhawatiran tersebut juga dirasakan masyarakat di daerah terdampak bencana. Menurut dia, tanpa mandat dan anggaran yang jelas, Satgas berisiko hanya berfungsi sebagai forum koordinasi antarlembaga.
“Kalau hanya berpindah dari satu koordinasi ke koordinasi lain tanpa anggaran yang memadai, rehabilitasi dan rekonstruksi tidak akan selesai,” ucap Haji Uma.
Haji Uma kemudian membandingkan situasi saat ini dengan pengalaman penanganan pascatsunami Aceh, ketika pemerintah membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) yang memiliki kewenangan eksekusi langsung serta dukungan anggaran penuh dari pemerintah pusat.
Karena itu, ia mendorong agar Satgas Pascabencana dinaikkan statusnya menjadi badan rehabilitasi yang memiliki mandat jelas, kewenangan penuh, dan dukungan anggaran yang terintegrasi.
“Yang dibutuhkan adalah badan rehabilitasi seperti BRR dulu, bukan sekadar Satgas. Tanpa itu, penanganan pascabencana akan berjalan lambat dan tidak tuntas,” kata Haji Uma.
Melalui Sidang Paripurna DPD RI, Haji Uma mendesak agar DPD RI mengambil sikap kelembagaan untuk mendorong pemerintah menerbitkan kebijakan lanjutan, termasuk penguatan struktur kelembagaan dan skema anggaran, agar rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh dan Sumatra dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Komentar