LANGSA — Praktik perjudian jenis tembak ikan di Kota Langsa dilaporkan masih bebas beroperasi selama bulan Ramadan. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka itu memicu keresahan masyarakat.
Sejumlah warga meminta Polda Aceh segera turun tangan untuk menertibkan arena permainan yang diduga mengandung unsur perjudian tersebut. Lokasinya disebut berada di kawasan pusat Kota Langsa dan beroperasi tanpa hambatan berarti.
Permainan yang dikemas sebagai arena hiburan atau permainan ketangkasan itu diduga menggunakan sistem taruhan serta penukaran poin dengan uang tunai. Skema tersebut dinilai memenuhi unsur perjudian.
“Sudah lama beroperasi. Terang-terangan, tapi seperti tidak tersentuh hukum,” ujar SY, seorang warga Langsa, Minggu (21/2/2026).
Menurut warga, keberadaan judi tembak ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial, terutama bagi kalangan remaja dan masyarakat ekonomi lemah. Mereka khawatir praktik tersebut memicu kecanduan serta berpotensi menimbulkan tindak kriminal lainnya.
Secara hukum, segala bentuk perjudian dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Karena itu, masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan aparat di daerah terhadap praktik yang dinilai kian marak.
“Kalau di tingkat bawah ada kendala atau tidak mampu menindak, maka Polda Aceh harus turun langsung. Ini menyangkut wibawa hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas judi tembak ikan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar Kota Langsa terbebas dari praktik perjudian yang dinilai merusak tatanan sosial dan moral, terlebih di bulan suci Ramadan. (Ad/R)


Komentar