KABARRAKYAT, ACEH TIMUR — Seorang warga miskin di Aceh Timur, Samsul Bahri, mengaku ditolak menjalani perawatan lanjutan pasca operasi batu ginjal di Rumah Sakit Umum Cut Mutia Langsa, Jumat, 15 Mei 2026. Penolakan ini diduga bukan karena faktor medis, melainkan persoalan data sosial ekonomi.
Samsul, warga Gampong Seunebok Pango, Kecamatan Banda Alam, disebut tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan jaminan kesehatan karena masuk dalam kategori desil 8 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Saya ini jualan air kelapa di kampung. Tidak punya motor, tidak punya tanah. Tapi dibilang bukan warga miskin,” ujar Samsul dengan nada kecewa.
Ia mengaku baru mengetahui status tersebut saat hendak menjalani kontrol untuk melepas selang yang masih terpasang di tubuhnya usai operasi pada bulan Ramadan lalu.
“Waktu datang untuk kontrol, saya tidak bisa dilayani,” katanya.
Kasus ini langsung menyita perhatian Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky. Tanpa menunggu lama, ia turun tangan dan memastikan Samsul tetap mendapatkan penanganan medis.
Al-Farlaky bahkan menyatakan siap menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan Samsul selama satu tahun ke depan agar yang bersangkutan bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan.
“Saya akan bantu biaya BPJS Samsul selama satu tahun,” tegasnya.
Ia juga menyoroti amburadulnya pendataan DTSEN yang dinilai tidak akurat dan justru merugikan warga miskin. Menurutnya, banyak masyarakat kurang mampu yang terlempar dari kategori penerima bantuan karena kesalahan klasifikasi.
“Ini tidak boleh terjadi. Warga miskin harus dijamin kesehatannya,” ujarnya.
Al-Farlaky menegaskan akan mendorong perbaikan dan pemutakhiran data DTSEN secara menyeluruh di Aceh Timur. Ia tidak ingin kasus serupa kembali terulang dan merugikan masyarakat kecil yang seharusnya dilindungi negara. (**)
Editor: Rahmad


Komentar