KABARRAKYAT, LANGSA – Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, memusnahkan sebanyak 2.511,17 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan enam kasus selama periode Januari hingga April 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Rabu 12 Mei 2026, dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto.
Kapolres Langsa mengatakan pemusnahan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan enam kasus. Jika beredar, berpotensi merusak masyarakat,” kata Mughi.
Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Langsa, dari enam kasus tersebut polisi menetapkan delapan tersangka yang terdiri atas tujuh laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka berasal dari sejumlah daerah di Aceh dan luar provinsi dengan latar belakang berbeda.
Kasus terbesar terjadi pada Maret 2026 dengan total barang bukti lebih dari dua kilogram sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap sejumlah tersangka di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang yang diduga terkait jaringan peredaran lintas daerah.
Pengungkapan kasus dimulai pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan seorang tersangka di Langsa Timur dengan barang bukti 29,15 gram sabu. Selanjutnya, pada 29 Januari 2026, polisi menggagalkan peredaran 243,20 gram sabu di wilayah Langsa Baro.
Pada Maret 2026, polisi mengungkap empat kasus, di antaranya penangkapan seorang perempuan di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan barang bukti 167,70 gram sabu. Selain itu, pada 5 dan 10 Maret 2026, polisi masing-masing menyita 1.019 gram dan 1.020 gram sabu.
Sementara itu, kasus terakhir diungkap pada April 2026 dengan barang bukti 32,12 gram sabu dari seorang tersangka di kawasan Langsa Timur.
Polisi memperkirakan total barang bukti yang dimusnahkan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 20.089 orang.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, Pengadilan Negeri Langsa, BNN Kota Langsa, Dinas Kesehatan, serta pihak terkait lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air menggunakan blender, kemudian dicampur dengan cairan pembersih sebelum dibuang untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Komentar