KABARRAKYAT.news – Ketua Umum Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah, mengaku mengalami intimidasi dan menerima ucapan yang dinilai menghina dari seorang oknum TNI aktif yang disebut menjabat sebagai Kepala Jurong Kota Atas, Kota Sabang.
Menurut Teuku Indra, peristiwa itu terjadi setelah LASKAR menyampaikan kritik terkait dugaan perangkapan jabatan oleh prajurit TNI aktif pada jabatan sipil di tingkat jurong.
Ia mengatakan, dalam percakapan melalui sambungan telepon, oknum tersebut diduga melontarkan ucapan yang dianggap tidak pantas, termasuk menyamakan dirinya dengan “orang Israel”.
“Kami hanya mengingatkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun respons yang kami terima justru kata-kata yang kami nilai menghina dan bernada intimidatif,” kata Teuku Indra dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (18/7/2026).
LASKAR menyebut kritik yang disampaikan mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Berdasarkan ketentuan tersebut, prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil tertentu yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Untuk jabatan sipil di luar ketentuan itu, prajurit diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
LASKAR berpendapat jabatan Kepala Jurong tidak termasuk dalam kategori jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.
Selain itu, organisasi tersebut mengaku menerima laporan dari masyarakat yang menyebut oknum dimaksud telah menjabat sebagai Kepala Jurong Kota Atas selama sekitar 12 tahun. Menurut LASKAR, warga sebelumnya telah meminta agar jabatan tersebut diserahkan kepada warga sipil, namun belum ada tindak lanjut.
Atas dasar itu, LASKAR meminta Geuchik Kota Atas mengevaluasi jabatan yang dipegang oknum tersebut. Organisasi itu juga mendesak Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) dan Lanudal Sabang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin maupun ketentuan perundang-undangan.
LASKAR turut meminta agar dilakukan evaluasi terhadap honorarium yang diterima selama menjabat sebagai Kepala Jurong apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak Lanudal Sabang, Pemerintah Gampong Kota Atas, maupun pihak yang disebut dalam keterangan LASKAR belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Ril)
Editor: HAMDANI


Komentar