KABARRAKAYT.news – Ketua Umum Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah, S.K.M., S.H., menyatakan pengunduran diri Teuku Nanda Muakhir, S.H. dari jabatan Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia LASKAR bukan karena mundur dari perjuangan menegakkan hukum, melainkan demi menjaga keselamatan diri dan keluarganya.
Menurut Teuku Indra, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pembahasan internal dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan ketenteraman pribadi Teuku Nanda.
Persoalan ini, kata dia, bermula setelah Teuku Nanda menyampaikan pandangan hukum melalui sejumlah media terkait larangan perangkapan jabatan anggota TNI aktif dalam struktur pemerintahan gampong atau jurong. Pendapat tersebut merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Usai pernyataan itu dipublikasikan, Teuku Nanda mengaku didatangi sejumlah orang, termasuk seorang oknum yang menjabat sebagai Kepala Jurong Kota Atas. Dalam pertemuan tersebut, Teuku Nanda mengaku merasa mendapat tekanan psikologis sehingga tidak lagi merasa aman dalam menjalankan aktivitasnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum LASKAR menyebut keselamatan anggota menjadi prioritas utama organisasi.
“Kami tidak ingin ada korban hanya karena seseorang menyampaikan isi undang-undang. Setelah mendengar langsung kekhawatiran Teuku Nanda, kami sepakat pengunduran diri merupakan langkah yang paling bijaksana demi melindungi beliau dan keluarganya. Sebagai pimpinan, saya bertanggung jawab menjaga keselamatan setiap anggota,” ujar Teuku Indra.
Selain itu, LASKAR juga menyoroti beredarnya surat pengunduran diri Teuku Nanda yang disebut semula hanya diperuntukkan sebagai dokumen internal. Menurut Teuku Indra, surat tersebut belakangan diketahui beredar di tengah masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum pengunduran diri itu, Teuku Nanda disebut sempat diminta mencabut atau menghapus pernyataannya yang telah dimuat di sejumlah media.
“Jika apa yang disampaikan hanya mengutip ketentuan undang-undang, mengapa harus ada permintaan untuk menghapusnya? Pertanyaan ini patut menjadi perhatian publik,” katanya.
LASKAR menegaskan persoalan tersebut bukan semata menyangkut individu, melainkan menyangkut penghormatan terhadap supremasi hukum dan kebebasan menyampaikan pendapat yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan persoalan pribadi. Ini tentang apakah hukum ditegakkan berdasarkan aturan atau justru tunduk pada tekanan. Undang-undang dibuat untuk melindungi seluruh warga negara, bukan membungkam mereka yang menyampaikan ketentuan hukum,” tegas Teuku Indra.
LASKAR menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku. Organisasi itu juga berencana melaporkan dugaan peristiwa yang dialami anggotanya kepada pimpinan TNI dan Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pernyataan LASKAR belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Ril)


Komentar