KABARRAKYAT.news – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Aceh Jaya. Aliran sungai di Desa Keude Panga dan sekitarnya dilaporkan berubah menjadi hitam pekat, sementara ribuan ikan ditemukan mati mengapung. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan limbah yang berasal dari pabrik kelapa sawit (PKS) PT Syaukath Agro di Kecamatan Panga.
Informasi itu disampaikan Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, S.KM., S.H., Minggu (2/8/2026).
Menurut Teuku Indra, aparat kepolisian bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan awal.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Jaya dan DLH Aceh Jaya telah mengambil sampel air di tiga titik, yakni kolam penampungan limbah PKS, aliran sungai di Desa Keude Panga, serta lokasi penemuan ikan mati di Desa Ladang Baro. Sampel tersebut selanjutnya akan menjalani pengujian laboratorium untuk mengetahui penyebab pasti pencemaran.
Teuku Indra meminta Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa, S.I.K., M.H. memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti ilmiah.
“Kami meminta Kapolres Aceh Jaya melalui Satreskrim bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab agar perkara ini dapat diungkap secara terang,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar pengujian sampel air tidak hanya dilakukan di laboratorium biasa, tetapi melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri guna menjamin independensi dan kekuatan pembuktian apabila perkara ini berlanjut ke proses hukum.
“Sampel air tersebut sebaiknya dikirim ke Laboratorium Forensik Polri agar hasilnya independen dan memiliki nilai pembuktian yang kuat. Ini penting untuk menjawab keresahan masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Teuku Indra mengapresiasi kinerja Polres Aceh Jaya selama ini dalam menangani berbagai perkara. Namun, ia mengingatkan agar dugaan pencemaran lingkungan tersebut ditangani secara serius sehingga tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat berharap penyelidikan tidak berhenti pada tahap pengambilan sampel, tetapi berlanjut hingga ada kepastian hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Ia juga meminta aparat menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus dugaan pencemaran tersebut kini masih dalam proses penyelidikan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada hasil resmi uji laboratorium maupun pernyataan dari PT Syaukath Agro terkait dugaan tersebut. Karena itu, dugaan pencemaran masih menunggu pembuktian melalui hasil penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium.
KABARRAKYAT masih membuka ruang hak jawab kepada manajemen PT Syaukath Agro untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Jika terdapat penjelasan resmi, pemberitaan ini akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan.
Editor: RAHMAD


Komentar