KABARRAKYAT.news – Dugaan aktivitas illegal logging dan operasional sawmill yang mengambil kayu dari kawasan hutan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di kawasan Desa Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terhadap ketegasan aparat terkait, khususnya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Aceh, Polisi Kehutanan (Polhut), serta pihak terkait lainnya yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan kawasan hutan.
Pantauan dan informasi yang diterima media ini menyebutkan, aktivitas pengolahan kayu melalui sawmill diduga telah berlangsung cukup lama. Kayu yang diolah diduga berasal dari kawasan pegunungan atau berada di luar area izin resmi.
Dugaan aktivitas tersebut menjadi perhatian karena kawasan hutan di Desa Jambo Dalem berada di wilayah Trumon Timur, Aceh Selatan, yang berbatasan dengan wilayah Kota Subulussalam.
Saat dikonfirmasi wartawan KABARRAKYAT.news pada Kamis (6/8/2026), Kepala RPH Wilayah Trumon, Abdul Khair Syukir, menyampaikan bahwa dirinya sedang berkomunikasi dengan pimpinan KPH Wilayah IX dan Kepala Seksi Perlindungan KPH IX.
Wartawan kemudian meminta nomor kontak pimpinan KPH dan Kasi Perlindungan untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Namun, hingga berita ini disusun, permintaan tersebut belum mendapat respons melalui pesan WhatsApp.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan terkait sejauh mana pengawasan terhadap dugaan aktivitas pembalakan liar dan operasional sawmill di kawasan tersebut.
Namun demikian, dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum tertentu belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan pembuktian serta penanganan oleh aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.
Publik Minta Pengawasan Diperketat
Sejumlah pihak meminta UPTD KPH Wilayah IX Aceh dan Polisi Kehutanan meningkatkan pengawasan di kawasan Trumon, khususnya terhadap aktivitas pengangkutan dan pengolahan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan.
Masyarakat juga mendorong agar dugaan illegal logging di Desa Jambo Dalem ditelusuri secara menyeluruh, termasuk memeriksa asal-usul kayu, dokumen perizinan, lokasi penebangan, hingga legalitas operasional sawmill.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Sorotan tersebut juga sejalan dengan perhatian Pemerintah Aceh terhadap persoalan pembalakan liar dan aktivitas ilegal lainnya yang dinilai dapat memberikan dampak serius terhadap lingkungan.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal dan pembalakan liar di seluruh Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Aceh dalam kegiatan di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, pada Kamis (24/7/2026), saat pelantikan pejabat eselon II serta kepala sekolah SMA sederajat.
Diduga Berlangsung Lama
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengolahan kayu di kawasan tersebut diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Dugaan pelanggaran terutama berkaitan dengan sumber bahan baku sawmill yang disebut-sebut berasal dari kawasan gunung atau lokasi di luar izin resmi.
Jika benar kayu tersebut berasal dari kawasan hutan tanpa dokumen dan izin yang sah, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta memperparah risiko bencana ekologis.
Pembalakan liar juga menjadi perhatian serius karena kerusakan kawasan hutan dapat berdampak terhadap daya dukung lingkungan dan meningkatkan risiko banjir maupun longsor.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan Polisi Kehutanan, RPH Trumon, KPH Wilayah IX Aceh, serta instansi terkait lainnya.
Diminta Evaluasi dan Penyelidikan
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan illegal logging di Desa Jambo Dalem.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja pengawasan UPTD KPH Wilayah IX Aceh dan jajaran Polisi Kehutanan di wilayah Trumon.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pengawasan kawasan hutan berjalan sebagaimana mestinya dan tidak memberikan ruang bagi praktik pembalakan liar.
Terkait adanya dugaan permainan atau praktik suap yang disebut-sebut masyarakat, hal tersebut juga perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan. Tidak tepat menyimpulkan adanya keterlibatan oknum tertentu sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak KPH Wilayah IX Aceh dan instansi terkait belum memberikan penjelasan secara resmi mengenai dugaan aktivitas illegal logging dan operasional sawmill di Desa Jambo Dalem. | RAJA, Kaperwil Aceh
Editor: HAMDANI


Komentar