SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH NEWS
Beranda » Haji Uma Desak KBRI Bertindak, Dua Warga Aceh Tamiang Diduga Jadi Korban TPPO di Madagaskar

Haji Uma Desak KBRI Bertindak, Dua Warga Aceh Tamiang Diduga Jadi Korban TPPO di Madagaskar

KABARRAKYAT.news – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, mendesak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Antananarivo, Madagaskar, segera mengambil langkah cepat untuk melindungi dan memulangkan dua warga Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Desakan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 137/10.2/B-01/DPDRI/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Antananarivo. Dalam surat itu, Haji Uma meminta perwakilan RI memastikan kondisi kedua WNI, memberikan pendampingan hukum, serta memfasilitasi pemulangan mereka setelah proses hukum di Madagaskar selesai.

Kaperwil Mitrapol Aceh Desak Kapolda Tempatkan Polisi di SPBU dan Pelabuhan untuk Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi

Dua warga yang dimaksud adalah M. Renza dan Melisa Habib, warga Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Berdasarkan laporan keluarga dan pemerintah kampung, keduanya semula dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga pengepakan buah atau pekerja perkebunan di luar negeri. Namun, perjalanan yang dijanjikan menuju Australia justru berakhir di Madagaskar setelah transit di Singapura, Dubai, dan Afrika.

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Gembira Medco E&P Malaka di Aceh Timur

Setibanya di Madagaskar, Renza masih sempat berkomunikasi dengan keluarganya. Ia mengaku ditempatkan di sebuah perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas online scam atau penipuan daring.

Tak tahan dengan kondisi yang dialami, Renza meminta dipulangkan ke Indonesia. Namun, menurut pengakuannya kepada keluarga, ia diwajibkan membayar denda sebesar 3.200 dolar Amerika Serikat sebagai syarat untuk keluar dari perusahaan tersebut.

Kondisi itu memunculkan dugaan kuat adanya praktik perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja.

Situasi semakin memprihatinkan setelah keluarga menerima kabar bahwa Renza bersama seorang sepupunya diamankan aparat kepolisian Madagaskar.

Lebih mengkhawatirkan lagi, keluarga memperoleh informasi dari rekan korban yang masih berada di lokasi mengenai dugaan adanya penyiksaan terhadap sejumlah perempuan. Mereka disebut mengalami pelecehan, bahkan disetrum saat berada dalam tahanan.

Meski informasi tersebut masih sebatas keterangan keluarga dan belum mendapat konfirmasi resmi dari aparat Madagaskar maupun KBRI, Haji Uma meminta pemerintah Indonesia tidak menunggu lebih lama untuk memastikan keselamatan kedua WNI tersebut.

“Informasi yang disampaikan keluarga sangat mengkhawatirkan, terutama adanya dugaan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap mereka. Karena itu, kami meminta KBRI Antananarivo segera memastikan kondisi kedua warga Aceh Tamiang tersebut, termasuk memastikan apakah mereka dalam keadaan aman dan memperoleh perlindungan hukum,” ujar Haji Uma, Rabu (12/8/2026).

Menanggapi surat tersebut, Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Antananarivo, Lanang Saputro, menyatakan pihaknya telah menerima informasi yang disampaikan Haji Uma.

Menurut Lanang, pemerintah Madagaskar saat ini memang sedang menangani kasus jaringan online scammers, sehingga KBRI akan berkoordinasi dengan otoritas setempat sesuai ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara.

“KBRI Antananarivo akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan baik Indonesia maupun Madagaskar. Akan kami koordinasikan dengan pihak-pihak berwenang di Madagaskar,” kata Lanang.

Ia menambahkan, setiap penanganan kasus WNI di luar negeri selalu dilakukan melalui koordinasi resmi dengan Kementerian Luar Negeri RI.

Haji Uma mengapresiasi respons cepat KBRI, namun menegaskan proses penanganan harus dipercepat mengingat adanya dugaan penyiksaan terhadap para korban.

“Keselamatan dan perlindungan kedua WNI ini harus menjadi prioritas. Jangan sampai mereka menjadi korban untuk kedua kalinya,” tegas Haji Uma.

Ia menambahkan, apabila penyelidikan nantinya membuktikan adanya unsur TPPO, eksploitasi, kekerasan, maupun tindak pidana lainnya, maka seluruh pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara hak-hak korban wajib dipenuhi dan dilindungi.

Haji Uma memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama KBRI Antananarivo, Kementerian Luar Negeri RI, pemerintah daerah, serta keluarga korban hingga kedua warga Aceh Tamiang itu memperoleh perlindungan maksimal dan dapat kembali ke Tanah Air.

Editor: RAHMAD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement