KABARRAKYAT.news – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengungkapkan kronologi penggerebekan laboratorium narkotika jenis sabu jaringan internasional di Kabupaten Pidie yang merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair di perairan Batam.
“Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara BNN, Polri, Bea Cukai, dan NNCC Tiongkok, sebagaimana telah disampaikan Kapolri,” kata Ruddi Setiawan di Kabupaten Pidie, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan pengungkapan laboratorium narkotika di Desa Beureueh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, tersebut merupakan hasil penyelidikan selama beberapa bulan setelah petugas menggagalkan penyelundupan sabu cair menggunakan kapal Ocean Porter.
Menurut dia, hasil pemeriksaan terhadap anak buah kapal yang diamankan dalam kasus tersebut mengungkap adanya jaringan lain yang diduga masih beroperasi di Indonesia, termasuk di wilayah Aceh.
Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman sabu cair asal Thailand menuju Aceh menggunakan kapal Ocean Kardon.
Pada Mei 2026, tim gabungan mendeteksi kedatangan dua warga negara Tiongkok di Banda Aceh. Keduanya diduga melakukan survei selama sekitar 10 hari untuk mencari lokasi yang akan dijadikan laboratorium narkotika ilegal.
Selanjutnya, pada Juli 2026, petugas memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman sabu cair melalui mekanisme ship-to-ship atau pemindahan muatan antarkapal di laut.
Ruddi mengatakan perkembangan penyelidikan berlanjut pada 15 Oktober 2026 ketika dua warga negara Indonesia berangkat ke Malaysia untuk menjemput dua warga negara Tiongkok yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dua hari kemudian, kedua warga negara asing itu tiba di Aceh dan dijemput jaringan setempat. Mereka selanjutnya mencari bangunan rumah toko yang diduga akan digunakan sebagai lokasi pengolahan narkotika, termasuk di wilayah Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
Pada 19 Oktober 2026, petugas mulai mendeteksi keberadaan laboratorium narkotika tersebut hingga akhirnya melakukan pengungkapan pada 20 Oktober 2026 di Kabupaten Pidie.
“Dalam pengungkapan clandestine laboratory jaringan internasional ini, petugas mengamankan 11 tersangka, terdiri atas sembilan WNI dan dua WNA Tiongkok, serta barang bukti 1,2 ton sabu cair yang siap diolah dan didistribusikan,” katanya.
Ia menyebutkan dua warga negara Tiongkok yang diamankan masing-masing berinisial LJ dan XM. Kesebelas tersangka ditangkap dalam rangkaian operasi di lima lokasi berbeda.
Kapolda menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, termasuk jaringan internasional yang berupaya menjadikan Aceh sebagai lokasi produksi maupun distribusi narkoba.
Selain melakukan penindakan hukum, Ruddi mengajak masyarakat, khususnya para kepala desa atau keuchik, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kalau ada rumah kosong atau gudang kosong yang agak janggal, maka kepala desa atau keuchik informasikan. Kita pastikan akan cek, sehingga wilayah Aceh ini aman dan bisa zero narkoba,” ujarnya.
Editor: RAHMAD

Komentar