SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HUKUM KABAR DAERAH
Beranda » PN Langsa Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pencurian Sawit PTPN IV Regional 6

PN Langsa Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pencurian Sawit PTPN IV Regional 6

PN Langsa Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pencurian Sawit PTPN IV Regional 6

KABARRAKYAT.news – Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Provinsi Aceh, menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam penanganan perkara pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 6 Kebun Lama di Kota Langsa.

Perkara dengan nomor register 122/Pid.B/2026/PN Lgs tersebut melibatkan seorang terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Berdasarkan uraian perkara, terdakwa mengambil 10 tandan buah kelapa sawit dari enam pohon sebelum diamankan petugas keamanan perusahaan.

Wakapolda Aceh Sampaikan Pesan Kamtibmas saat Subuh Keliling di Masjid Oman

Dalam perkara itu, terdakwa menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap dan harus memenuhi kebutuhan anaknya setelah bercerai.

Majelis hakim yang terdiri atas Rahmi Warni, Izma Suci Maivani, dan Indah Pertiwi memberikan kesempatan kepada terdakwa dan pihak korban untuk bermusyawarah guna mencapai kesepakatan perdamaian.

Kapolda Aceh Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Usai Pengungkapan Pabrik Sabu di Pidie

Hakim Rahmi Warni mengatakan mekanisme keadilan restoratif mengutamakan pemulihan kerugian korban dan hubungan sosial, sekaligus mendorong terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Fokus utama adalah memperbaiki kerugian yang dialami korban dan memulihkan keharmonisan sosial, bukan semata-mata memasukkan pelaku ke penjara,” katanya dalam konferensi di Langsa, Kamis (22/10/2026).

Melalui musyawarah tersebut, terdakwa dan pihak korban sepakat berdamai secara tertulis. Kesepakatan itu ditandatangani para pihak dan majelis hakim dengan disaksikan oleh penuntut umum, sebagaimana disampaikan dalam keterangan PN Langsa.

Ketua PN Langsa Welly Irdianto mengapresiasi tercapainya kesepakatan tersebut. Ia menyatakan pengadilan berkomitmen menerapkan mekanisme keadilan restoratif sebagai bagian dari pendekatan pemidanaan yang mengedepankan pemulihan.

“Pengadilan Negeri Langsa akan terus berkomitmen menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif yang merupakan wajah baru sistem pemidanaan Indonesia saat ini,” ujarnya.

Penerapan mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan ruang penyelesaian perkara yang mempertimbangkan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab terdakwa, dan kepentingan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan redaksi: Sebelum berita diterbitkan, konfirmasikan amar putusan majelis hakim dan dasar hukum yang digunakan, termasuk rujukan Pasal 204 ayat (6) KUHAP dalam bahan awal. Kesepakatan damai tidak serta-merta berarti perkara dihentikan atau terdakwa dibebaskan.

Editor: RAHMAD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×