KABAR RAKYAT – Gudang penumpukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bahan reject ratusan kubik batu bara dari PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di KM7 jalan Simpang Langgam, RT 03, RW 06 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci diduga ilegal.
Hal itu dikuatkan berdasarkan keterangan pengurus tambang batubara, Hendro. Diakuinya, bahwa tak pernah dilakukan pengurusan dokumen atau perizinan dari pemerintah terkait dengan tempat penumpukan limbah B3 batu bara di KM7.
“tempat sementara (gudang limbah B3-Red), setiap batu bara yang direject dari pabrik PT. RAPP dibawa pulang lalu ditaruh disitu untuk sementara. Digudang itu (penumpukan B3) sudah berlangsung lebih enam bulan. Karena, batubara itu basah dan tidak diterima oleh PT. RAPP maka ditumpuk ditempat tersebut,” beber dia, Selasa (24/12).
Hendro juga menjelaskan soal proses berdirinya gudang penumpukan limbah beracun yang bersal dari bahan reject PT. RAPP.
“izin tidak ada bang, kita jumpai pemilik tanah, kita sewa tanahnya, dan batubara kita taruh disitu. Sifatnya sementara bukan permanen karena batubara akan diangkut kembali dibawa ke pabrik PT RAPP,” ujarnya lagi.(Sona)


Komentar