BANDA ACEH, KABAR RAKYAT — Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) resmi menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologis di Provinsi Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.
Penetapan tersebut disampaikan Mualem pada Kamis (29/1/2026) sebagai bagian dari langkah lanjutan penanganan dampak bencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
“Sebagai Gubernur Aceh, saya menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologis selama 90 hari, mulai 29 Januari hingga 29 April 2026,” ujar Mualem.
Mualem menjelaskan, kebijakan ini didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Provinsi Aceh.
Dalam masa transisi tersebut, Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk melanjutkan upaya pertolongan dan memperkuat koordinasi penanganan darurat bencana.
“Pemerintah harus menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta perlindungan kelompok rentan, termasuk para pengungsi,” katanya.
Selain itu, Mualem memastikan jalan tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) tetap difungsikan secara operasional, khususnya pada Seksi I Padang Tiji–Seulimum, guna mendukung mobilitas logistik dan penanganan bencana.
Pemerintah Aceh juga membebaskan penggunaan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU, sebagai upaya memperlancar proses persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Menurut Mualem, fase transisi darurat ini akan dimanfaatkan untuk mengoptimalkan sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
“Sekaligus menyiapkan rencana dan pelaksanaan pemulihan menuju rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana agar lebih efektif dan terarah,” ujarnya.

Komentar