KABAR DAERAH
Beranda » Aktivis Muda Aceh Desak Pemerintah Pusat Tuntaskan MoU Helsinki

Aktivis Muda Aceh Desak Pemerintah Pusat Tuntaskan MoU Helsinki

Aktivis Muda Aceh Desak Pemerintah Pusat Tuntaskan MoU Helsinki
Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana. (Dok Ist)

KABAR RAKYAT – Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, mendesak pemerintah pusat untuk segera menuntaskan butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang telah disepakati pada 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Menurutnya, sudah dua dekade MoU Helsinki berjalan, namun masih banyak poin penting yang belum terealisasi penuh, terutama yang berkaitan dengan kewenangan politik, ekonomi, serta hak-hak masyarakat Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

“Sudah 20 tahun Aceh menunggu. Jika MoU ini tidak kunjung diselesaikan, maka biarkan Aceh menentukan jalannya sendiri,” tegas Ilham, Jumat (19/9/25).

Ia menilai bahwa ketidakseriusan pemerintah pusat dalam implementasi MoU hanya memperpanjang ketidakadilan bagi rakyat Aceh.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Ilham juga mengingatkan bahwa MoU Helsinki adalah perjanjian internasional yang menjadi fondasi perdamaian Aceh, sehingga pengingkaran terhadap isi perjanjian sama dengan merusak kepercayaan yang telah dibangun pasca-konflik. “Pemerintah pusat jangan main-main dengan perdamaian. Jika butir MoU tidak dihormati, rakyat Aceh akan kehilangan kepercayaan, dan itu sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa,” tambahnya.

Sebagai aktivis dan mahasiswa pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Ilham menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan kepentingan rakyat Aceh. Ia menyerukan seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu mengawal penuh realisasi MoU Helsinki. “Jangan biarkan MoU ini hanya menjadi dokumen sejarah tanpa makna. Ini tentang harga diri dan masa depan Aceh,” tegas Ilham.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement