LANGSA, KABAR RAKYAT — Bank Aceh Syariah Cabang Langsa memutuskan menunda pembayaran angsuran nasabah pembiayaan produktif dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama tiga bulan, menyusul dampak banjir hidrometeorologi yang melanda Kota Langsa.
Penundaan angsuran tersebut berlaku sejak Januari hingga Maret 2026 dan ditujukan bagi nasabah yang terdampak langsung bencana banjir.
Pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Langsa, T. M. Andika Putra, mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk relaksasi perbankan sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kebijakan ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di wilayah dan sektor yang terdampak bencana,” kata Andika, Rabu (7/1/2026).
Namun demikian, kebijakan penundaan angsuran belum dapat diberlakukan bagi nasabah berpenghasilan tetap, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Andika menyebut, regulasi yang ada belum mengakomodasi skema relaksasi serupa bagi segmen tersebut.
“Untuk ASN dan pensiunan, kami menyiapkan pembiayaan multiguna peduli bencana hidrometeorologi dengan ketentuan khusus,” ujarnya.
Andika menegaskan, langkah relaksasi ini diambil untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan ekonomi produktif warga pascabencana, sekaligus mencegah peningkatan kredit bermasalah di wilayah terdampak.
Banjir yang terjadi pada 26 November 2025 lalu tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga pada operasional Bank Aceh Syariah. Kantor Cabang Langsa, tiga kantor cabang pembantu, serta sembilan unit ATM dilaporkan terdampak dan mengalami kerusakan.
Meski demikian, Bank Aceh memastikan seluruh layanan kembali normal. Sejak 1 Desember 2025, seluruh unit kerja Bank Aceh Syariah Cabang Langsa telah beroperasi kembali untuk melayani kebutuhan keuangan masyarakat.
Penulis: Rahmad
Editor: Hamdani


Komentar