SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
HUKUM KABAR DAERAH
Beranda » Buntut Kasus Prostitusi, Pemko Banda Aceh Ancam Sanksi Tegas Hotel Pelanggar Syariat

Buntut Kasus Prostitusi, Pemko Banda Aceh Ancam Sanksi Tegas Hotel Pelanggar Syariat

Buntut Kasus Prostitusi, Pemko Banda Aceh Ancam Sanksi Tegas Hotel Pelanggar Syariat
Penjabat Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal.

KABAR RAKYAT -Buntut kasus prostitusi belakangan ini bikin Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh bereaksi. Pemko setempat bakal memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha perhotelan di kota Banda Aceh yang melanggar syariat Islam.

Penjabat Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal, mengatakan hal tersebut menyusul laporan masyarakat terkait adanya praktik kasus prostitusi terselubung dan masih adanya hotel atau penginapan yang mengizinkan pasangan non-mahram menginap sekamar.

Sayuti Achmad Daftar Calon Ketua PWI Aceh, Klaim Kantongi Dukungan 15 Daerah

“Kami tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh,” kata Almuniza, dilansir Sabtu (18/1).

Ia menjelaskan bahwa daerah ibu kota Banda Aceh itu merupakan simbol penerapan syariat Islam di Indonesia, sehingga semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku.”Pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo Ajak Siswa Jauhi Narkoba

Dia menambahkan sebagai langkah konkret, pihaknya bakal mengerahkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk mengintensifkan razia di hotel, penginapan, dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran.

Selain pengawasan, pihaknya juga selalu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat.

Oleh sebab itu, Almuniza memperingatkan para pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku, karena sanksi berat telah disiapkan bagi yang melanggar.

“Bagi pemilik hotel dan penginapan yang melanggar aturan dengan sengaja mengizinkan pasangan non-mahram untuk tinggal sekamar, akan dikenakan sanksi tegas berupa peringatan keras, termasuk penutupan tempat usaha sesuai regulasi. Kami tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha jika terbukti ada pelanggaran,” ujarnya pula.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan demi menciptakan Banda Aceh yang bersih, aman, dan selaras dengan nilai-nilai syariat Islam.

Menurut dia, penerapan syariat Islam di Banda Aceh bukan hanya soal menjaga marwah kota, tetapi juga melindungi generasi muda dari pengaruh buruk pergaulan bebas dan praktik amoral lainnya.

“Kami meminta masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran kepada kami dan bisa juga lewat media sosial instagram pribadi saya. Apabila terbukti, kami akan tindak cepat sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya lagi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×