KABAR RAKYAT – Polresta Banda Aceh menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban RD (50), warga Meunasah Kulam Aceh Besar yang diduga melakukan khalwat di Gampong Tibang, Syiah Kuala Kota Banda Aceh.
Penetapan para tersangka itu berdasarkan dari 12 orang saksi yang dimintai keterangan Penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menyebutkan dari keterangan para saksi dan bukti di lokasi kejadian, telah menetapkan enam tersangka atas kematian RD warga Meunasah Kulam Aceh Besar.
Para tersangka yang melakukan penganiayaan sehingga meninggalnya RD (50), antara lain, SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19) dan AS (19). “Mereka semuanya berdomisili di Banda Aceh,” ucap Kompol Fadillah, Sabtu (28/12/2024) kemarin.
Penetapan tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan sesuai dengan laporan keluarga korban terhadap kejadian yang menyebabkan meninggalnya RD.
“Hal ini juga dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka,” tambahnya.
Tindak lanjut yang akan dilakukan mengirimkan pemberitahuan penetapan TSK ke Kajari Banda Aceh setelah melengkapi berkas Perkara dan akan dilakukan Pelimpahan Tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Reskrim mengatakan, makam RD telah dilakukan pembongkaran (Ekshumasi) di pemakaman Gampong Beurandeh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Selasa (19/11/2024) siang.
“Kegiatan dilakukan dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) dan didampingi Unit Identifikasi (Inafis) Polresta Banda Aceh,” kata dia.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, eksekusi dilakukan dengan cara proses penggalian (pembongkaran) jenazah yang telah dikubur, kemudian dilakukan autopsi dalam rangka kepentingan penyidikan.
“Tujuannya untuk mengungkap penyebab kematian, menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, karena penyidik perlu melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka,” kata Kompol Fadillah. (RR)


Komentar