ACEH NEWS
Beranda » Bupati Aceh Timur Minta Uji Publik Ulang Data Penerima Rumah Dari BNPB

Bupati Aceh Timur Minta Uji Publik Ulang Data Penerima Rumah Dari BNPB

Bupati Aceh Timur Minta Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah
Bupati Aceh Timur Iskandar saat mengecek Huntara di Dusun Pelalu, Kecamatan Pante Bidari. (Foto: Pemkab Aceh Timur)

KABAR RAKYAT — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta camat menginstruksikan para keuchik untuk melakukan uji publik ulang data penerima bantuan stimulan rumah rusak yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

“Kami perintahkan camat dan keuchik melakukan uji publik guna menguji kredibilitas data penerima bantuan,” kata Al-Farlaky dalam keterangan pers di Aceh Timur, Minggu (12/4/2026).

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan transparansi dan akurasi data penerima bantuan, sehingga masyarakat dapat mengetahui daftar penerima secara terbuka melalui sistem by name by address.

Bupati merinci, sebanyak 8.065 kepala keluarga (KK) telah menerima bantuan tahap awal, terdiri atas 2.707 KK kategori rusak ringan, 2.611 KK rusak sedang, dan 2.747 KK rusak berat. Data tersebut merupakan bagian dari usulan tahap pertama sebanyak 25.000 KK.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

“Sisanya akan diproses secara bertahap dan terus kita kawal,” ujarnya.

Menurut dia, meskipun data sebelumnya telah melalui uji publik, verifikasi ulang dinilai penting untuk menghindari potensi persoalan di kemudian hari.

“Tugas pemerintah kabupaten mengusulkan data, sementara yang mengeksekusi adalah BNPB. Karena itu, uji publik ulang ini sangat penting,” katanya.

Terkait mekanisme pengaduan, daftar penerima bantuan akan diumumkan melalui kecamatan dan ditempel di setiap gampong. Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian dapat mengajukan keberatan melalui kecamatan maupun posko di tingkat kabupaten.

Pemerintah juga menyediakan formulir sanggah yang disalurkan melalui kecamatan, dengan masa pengajuan selama satu minggu sejak daftar diumumkan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memastikan penyaluran bantuan akan dilakukan secara bertahap, serta berkomitmen mengawal agar masyarakat terdampak banjir memperoleh bantuan yang tepat sasaran. (R/H)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement