KABAR RAKYAT – Daftar barang bukti perkara tindak pidana umum dan pidana khusus periode ke – 3 tahun 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Bertempat di halaman kantor kejakasaan Aceh Timur jalan Peutua Husen, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, provinsi Aceh, Selasa, (10/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim membeberkan, bahwa daftar barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika (dari hasil penyisihan) sebanyak 49 perkara, terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 2.126,74 gram dan ganja 44,010 gram.
Lalu 8 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), diantaranya dua buah senjata api rakitan dan enam buah senjata tajam. Kemudian kosmetik tanpa ijin BPOM sebanyak dua ribu seratus empat puluh lima pcs.
“barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar,” sebut Kajari Dr. Lukman Hakim, didampingi Wakapolres Aceh Timur Kompol Iswar, disela pemusnahan barang bukti.
Sementara itu, barang bukti perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) seperti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, dan senjata api serta senjata tajam pemusnahannya dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.
“pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud dari tugas institusi kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan,” kata Dr. Lukman Hakim.
Menurutnya tujuan pemusnahan barang bukti tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum.
“Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan, dalam hal ini kejaksaan negeri Aceh Timur ke masyarakat dalam penegakan hukum.” terang Dr. Lukman Hakim.

Komentar