EKONOMI KABAR DAERAH
Beranda » Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi Aceh 2025

Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi Aceh 2025

Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi Aceh 2025
Foto : Ilustrasi

KABAR RAKYAT -Pj Gubernur Aceh Safrizal telah mengesahkan gaji UMR Aceh 2025 sebesar Rp 3.685.616 yang berlaku sebagai upah minimum provinsi (UMP).

Melansir dari laman Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Minggu (2/2/2025), besaran gaji UMR Aceh ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding upah minimumnya pada tahun 2024 yang disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2025.

Al-Farlaky: Adat dan Budaya Jadi Modal Sosial Pembangunan Daerah

Angka UMP Aceh sebesar Rp 3.685.616 ini diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), atau biasa juga disebut upah minimum regional (UMR), besarannya berbeda-beda. Kota Banda Aceh menempati urutan pertama tertinggi dengan upah minimum Rp 3.898.856 diikuti UMR Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp 3.717.948.

Kurban Perdana SPPG Buket Meutuah, Wujud Kepedulian untuk Relawan

Dari seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi ini, sebanyak 3 daerah mengusulkan upah minimumnya ke Gubernur Aceh, sementara sebanyak 20 daerah lainnya tidak mengusulkan UMR sehingga upah minimumnya menggunakan UMP.

Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMR di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh:

1.  Kabupaten Aceh Barat: Rp 3.685.616

2.  Kabupaten Aceh Barat Daya: Rp 3.685.616

3.  Kabupaten Aceh Besar: Rp 3.685.616

4.  Kabupaten Aceh Jaya: Rp 3.685.616

5.  Kabupaten Aceh Selatan: Rp 3.685.616

6.  Kabupaten Aceh Singkil: Rp 3.685.616

7.  Kabupaten Aceh Tamiang: Rp 3.717.948

8.  Kabupaten Aceh Tengah: Rp 3.685.616

9.  Kabupaten Aceh Tenggara: Rp 3.685.616

10. Kabupaten Aceh Timur: Rp 3.685.616

11. Kabupaten Aceh Utara: Rp 3.685.616

12. Kabupaten Bener Meriah: Rp 3.685.616

13. Kabupaten Bireuen: Rp 3.685.616

14. Kabupaten Gayo Lues: Rp 3.685.616

15. Kabupaten Nagan Raya: Rp 3.685.616

16. Kabupaten Pidie: Rp 3.685.616

17. Kabupaten Pidie Jaya: Rp 3.685.616

18. Kabupaten Simeulue: Rp 3.685.616

19. Kota Banda Aceh: Rp 3.898.856

20. Kota Langsa: Rp 3.685.616

21. Kota Lhokseumawe: Rp 3.685.616

22. Kota Sabang: Rp 3.685.616

23. Kota Subulussalam: Rp3.685.616.

Ketetapan gaji UMR Aceh 2025 UMP dan UMR Aceh 2025 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam ketentuan upah minimum disebutkan, gaji UMR Aceh wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.

Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Aceh 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya. Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Aceh, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Dalam aturan juga disebutkan, UMK Aceh 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Aceh 2025.

Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement