HUKUM KABAR DAERAH
Beranda » DPRK Aceh Singkil Ultimatum Perusahaan Sawit Tak Taat Aturan

DPRK Aceh Singkil Ultimatum Perusahaan Sawit Tak Taat Aturan

DPRK Aceh Singkil Ultimatum Perusahaan Sawit Tak Taat Aturan
Komisi II DPRK Aceh Singkil, saat melakukan konferensi pers. Foto : Ahmad Saidi

KABAR RAKYAT– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, menyatakan akan berperang dengan mafia tanah dan perusahaan di Aceh Singkil yang tidak taat dan tak memenuhi aturan per undang-undangan.

“Kami akan lawan dan berantas mafia tanah di Aceh Singkil yang telah merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi, dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Makan Sibolga, bertepatan dengan acara buka puasa bersama insan pers, Rabu (28/3) kemarin.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

Juliadi mengatakan, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dewan beberapa waktu lalu, semua perusahaan sawit yang ada di Aceh Singkil itu tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Permentan no 18 tahun 2021.

Padahal, kata dia, dalam peraturan Menteri ATR/BPN no 18 tahun 2021 pasal 82 ayat  3 telah dijelaskan Kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Dalam RDP itu, sebut Juliadi, bahwa ada dua perusahaan besar saat ini tengah mengajukan perpanjangan izin HGU, yaitu PT Nafasindo yang memiliki lahan 2.866,97 hektare serta PT Socfindo dengan lahan 4.176,29 hektare.

Selain itu, ada juga PT Delima Makmur yang memiliki luas areal 2.576 hektare, namun diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan lainnya, seperti PT Runding Putra Persada dan PT Lembah Bakti, yang kesemuanya itu tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.

Menurut Juliadi, banyak perusahaan sawit di Aceh Singkil ini tidak memenuhi kewajiban, dan bahkan merambah kawasan hutan secara ilegal dan itu diakui oleh pengurus perusahaan, pemilik HGU membeli lahan di luar HGU yang luasnya bertentangan dengan undang- undang.

Hal itu diperparah lagi dengan adanya perusahaan yang sedang mengurus izin pembaharuan diduga telah memalsukan dokumen yang dimilikinya.

“Mereka tidak hanya beroperasi di luar HGU, tetapi juga mengurus perpanjangan izin dengan dokumen yang diduga palsu,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Singkil, Warman mengatakan, dari hasil informasi pihak Kecamatan gunung meriah dan Singkohor, dalam nomor surat yang disebutkan tidak pernah mengeluarkan surat untuk kepentingan PT. Nafasindo.

Begitu juga berita acara RDP yang ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perkebunan Aceh Singkil, Junaidi, S.STP, M.Si yang menyebutkan, bahwa perusahaan sawit di Aceh Singkil diduga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana Surat Edaran Kementerian Pertanian nomor B-347/kb.410/E/07/2023 tentang fasilitas pembangunan kebun masyarakat.
Sehingga dengan pernyataan Plt Kadis Perkebunan Aceh Singkil itu, diduga semua perusahaan yang ada di Kabupaten Aceh Singkil tidak mematuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Warman, kasus perampasan lahan oleh perusahaan perkebunan ini bukan hanya soal izin administrasi, namun praktik ini berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat lokal yang kehilangan akses terhadap lahan mereka.

Selain itu, ekspansi ilegal juga bisa menyebabkan kerusakan lingkungan akibat deforestasi dan pencemaran lahan.

Oleh karena itu, kata Warman, Komisi II DPRK Aceh Singkil berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HGU.

“Langkah tegas ini diharapkan dapat membawa perubahan dalam tata kelola lahan di Aceh Singkil, sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan yang mencoba bermain di wilayah abu-abu hukum,”katanya.

Karena kata Warman, yang melanggar ketentuan itu merupakan orang-orang yang melawan undang – undang. “Biasanya orang orang melanggar undang-undang itu adalah pengkhianat negara,  namun masih nyaman berkeliaran seolah olah mereka kebal hukum.

“Untuk itu kami dari Komisi II DPRK Aceh Singkil akan melakukan perang terhadap mafia tanah tersebut,”tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement