KABAR RAKYAT – Ketua Forum Mahasiswa (Formas) Aceh Singkil, Ahmad Fadil Lauser Melayu, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh Singkil mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan dokumen SK honorer dalam seleksi administrasi PPPK tahap II tahun 2025 yang disinyalir kuat melibatkan kepala sekolah di UPTD SPF SD Negeri Ujung Singkil.
“APH Aceh Singkil harus segera mengusut tuntas kasus tersebut agar hal-hal sepeti ini tidak terjadi lagi,” tegas Ahmad, kepada Kabar Rakyat Senin (24/2).
Menurut Fadli, pemalsuan dokumen ini merupakan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Apalagi kata dia, kasus dugaan kecurangan ini telah menjadi perhatian serius dan telah memicu keresahan di kalangan tenaga honorer yang merasa diperlakukan tidak adil. Banyak dari mereka yang telah memenuhi kriteria administrasi sesuai aturan namun tetap tidak lolos seleksi.
Oleh karena itu, Fadli berharap kepada
aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Berdasarkan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai negeri, itu dapat dikenakan sanksi atau dituntut pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.
Sebelumnya, kehebohan melanda di UPTD SPF SD Negeri Ujung, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil. Pasalnya, diduga seorang asal warga Teluk Rumbia bernama Irfan Qusyairi mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua tahun 2025 dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Informasi yang dihimpun media ini pada Minggu, 23 Februari 2025, menyebutkan adanya dugaan kecurangan dalam proses Irfan mengikuti seleksi PPPK tahap ll tersebut.
Abdul Halim seorang tokoh masyarakat di Desa Teluk Rumbia, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil mengungkapkan kecurigaan atas ketidak adilan yang terjadi tersebut.
“Ada indikasi kuat pemalsuan dokumen SK honorer yang dilakukan Irfan. Hal ini telah di laporkan kepada BKPSDM Aceh Singkil,” katanya.
Menurut Abdul Halim, Irfan tidak pernah bekerja sebagai tenaga bakti atau tenaga honorer di instansi Pemerintah atau di sekolah Aceh Singkil, hanya saja ia bekerja sebagai kepala lorong atau Kadus di Desa Teluk Rumbia.
Kata dia, Irfan bekerja sebagai perangkat Desa di Teluk Rumbia, Kecamatan Singkil, mulai tahun 2017 sampai tahun 2025 ini. Kesehariannya selain perangkat Desa, ia juga menarik becak untuk mengangkut kayu di desanya.
Irfan diduga mendapatkan surat pengalaman kerja dan surat keterangan aktif tersebut dari Kepsek di UPTD SPF SD Negeri Ujung, Kecamatan Singkil atas nama Irmansyah, karena Kepsek tersebut merupakan orang tua kandungnya sendiri, ucap Abdul.

Komentar