SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH KABAR PARLEMENTARIA NEWS
Beranda » Haji Uma Desak Menteri ESDM Cabut IUP Tambang di Beutong Ateuh Banggalang

Haji Uma Desak Menteri ESDM Cabut IUP Tambang di Beutong Ateuh Banggalang

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma

KABARRAKYAT.news – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi sekaligus mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Desakan itu disampaikan melalui surat resmi kepada Menteri ESDM sebagai tindak lanjut atas pengaduan dan aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Kaperwil Mitrapol Aceh Desak Kapolda Tempatkan Polisi di SPBU dan Pelabuhan untuk Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi

“Ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan aspirasi masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang menyampaikan penolakan terhadap izin tambang di wilayah mereka,” kata Haji Uma dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (14/7/2026).

Dalam surat bernomor 129/10.2/B-1/DPDRI/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026, Haji Uma meminta Menteri ESDM melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus merekomendasikan pencabutan IUP yang telah diterbitkan di kawasan Beutong Ateuh Banggalang.

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Gembira Medco E&P Malaka di Aceh Timur

Menurut Haji Uma, penerbitan izin tambang baru berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 14 April 2020 yang membatalkan IUP PT Emas Mineral Murni (EMM) serta melarang operasional pertambangan di wilayah Beutong Ateuh Banggalang dan sebagian kawasan Bener Meriah.

Ia menyoroti IUP yang diterbitkan untuk PT Alam Cempaka Wangi (Aceh Mineral Abadi) dan PT Hasil Bumi Sembada. Menurutnya, sebagian area konsesi kedua perusahaan tersebut diduga berada pada kawasan yang sebelumnya menjadi lokasi IUP PT EMM.

Selain itu, Haji Uma juga menilai terdapat potensi kecacatan hukum maupun prosedur dalam proses penerbitan izin kedua perusahaan tersebut. Di sisi lain, penolakan masyarakat yang terus menguat dikhawatirkan memicu reaksi publik yang lebih luas apabila tidak segera disikapi pemerintah.

“Kami merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk mengevaluasi dan mencabut IUP di Beutong Ateuh Banggalang karena terdapat potensi cacat hukum, mengingat adanya Putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya telah mencabut IUP dan melarang aktivitas pertambangan di kawasan tersebut,” tegasnya.

Haji Uma menambahkan, apabila mengacu pada pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan MA terhadap PT EMM, maka penerbitan izin baru di kawasan itu seharusnya tidak lagi dilakukan.

Karena itu, ia meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM bersama instansi terkait, memberikan perhatian serius terhadap polemik izin tambang di Beutong Ateuh Banggalang guna menghindari munculnya persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.

Editor: RAHMAD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement