KABARRAKYAT.news – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menunjukkan kepeduliannya terhadap korban dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Aceh Timur dengan mengutus stafnya, Rahmad, untuk mengunjungi keluarga korban sekaligus menyerahkan bantuan.
Dalam kunjungan tersebut, Rahmad menyerahkan bantuan sebesar Rp2 juta kepada korban berinisial IF melalui pihak keluarga. Selain itu, ia juga melihat langsung kondisi korban, berdialog dengan keluarga, serta menyampaikan pesan dan dukungan dari Haji Uma.
“Atas arahan Bapak Haji Uma, kami datang untuk melihat langsung kondisi korban sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga. Beliau menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa ini dan berharap korban segera pulih serta keluarga tetap kuat menghadapi proses yang sedang berlangsung,” ujar Rahmad, Rabu (8/7).
Meski tidak dapat hadir langsung karena masih menjalankan tugas sebagai anggota DPD RI di Jakarta, Haji Uma menyempatkan diri melakukan panggilan video dengan keluarga korban. Dalam kesempatan itu, ia memberikan semangat dan motivasi serta menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa datang ke Aceh.
“Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga. Walaupun nilainya tidak besar, mudah-mudahan bisa membantu kebutuhan korban. Yang paling penting, korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan, dan hak-haknya sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” kata Haji Uma.
Haji Uma menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena itu, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh terhenti hanya karena adanya upaya perdamaian.
“Kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, melainkan tindak pidana yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak sebagai korban,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu jalannya penyidikan.
Haji Uma turut mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan moril kepada korban dan keluarganya serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, profesional, dan berkeadilan.
Sementara itu, pihak keluarga korban mengungkapkan bahwa ibu dan abang korban telah membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang dialami IF. Mereka mengakui sebelumnya sempat menerima tawaran damai karena berada dalam kondisi tertekan dan harus mengambil keputusan seorang diri.
Keluarga menyatakan telah menyadari keputusan tersebut merupakan kekeliruan. Uang perdamaian sebesar Rp2 juta yang sebelumnya diterima akan dikembalikan, dan mereka berharap proses hukum tetap dilanjutkan hingga tuntas.
“Kami meminta maaf kepada masyarakat atas keputusan yang sempat diambil. Terima kasih atas dukungan dan perhatian yang diberikan. Kami berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya demi keadilan bagi korban,” ujar perwakilan keluarga. (*)

Komentar