KABAR DAERAH
Beranda » Ikan Impor Diluar Peruntukan Beredar di Pasar Lokal, PSDKP Belawan Segel Gudang Ahok

Ikan Impor Diluar Peruntukan Beredar di Pasar Lokal, PSDKP Belawan Segel Gudang Ahok

Ikan Impor Diluar Peruntukan Beredar di Pasar Lokal, PSDKP Belawan Segel Gudang Ahok
Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan menghentikan sementara kegiatan importir PT Sumatera Ocean Transindo (PT SOT). Foto Ist

KABAR RAKYAT – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan menghentikan sementara kegiatan importir PT Sumatera Ocean Transindo (PT SOT).

Penghentian itu ditandai dengan penyegelan yang dipimpin kepala stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rokhman, S.Pi, M.H.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

“Penyegelan ini merupakan tindak lanjut terhadap laporan indikasi intelijen pengawas perikanan bahwa terdapat informasi ikan frozen mackarel impor beredar di pasaran, tepatnya di Pasar Marelan Medan dengan kotak yang tercecer di lantai,” beber Syamsu, Jum’at (24/1).

Informasi itu segera didalami dan ditemukan kurang lebih 20 kotak ikan impor dengan merk Frozen Fish di pasar.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

“Berdasarkan keterangan pedagang di pasar tersebut, diperoleh informasi bahwa ikan impor berasal dari salah satu gudang ikan di Belawan, yaitu Gudang LH milik saudara Ahok yang beralamat di Gabion, Belawan,” jelasnya lagi.

Selanjutnya, stasiun pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan belawan bersama jajaranya telah mendatangi gudang PT Sumatera Ocean Transindo (PT SOT) gudang tempat penyimpanan ikan -ikan impor tersebut dan meyegel sebanyak berjumlah kurang lebih 13.120 kg.

“Kegiatan importir PT. Sumatera Ocean Transindo (PT SOT) ini telah memenuhi unsur yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Syamsu.

Atas tindakan yang dilakukan PT. Sumatera Ocean Transindo (PT SOT), dinyatakan diduga melanggar Pasal 194 dan Pasal 282 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Pasal 320 ayat 3 huruf (O) PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Berbasis Resiko, serta Pasal 320 huruf (F) PP Nomor 5 Tahun 2021.

M. Syamsu Rokhman selaku Kepala Stasiun PSDKP Belawan juga menjelaskan dalam kegiatan penyegelan yang berlangsung, telah diberikan pemahaman terkait dengan regulasi yang sesuai perarturan dan undang-undang yang berlaku.

Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan penyegelan sebagai tindak lanjut perintah direktur jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM, agar seluruh jajarannya meningkatkan pengawasan rutin di lapangan.

“Dalam hal ini, Stasiun PSDKP Belawan akan terus melaksanakan operasi pengawasan secara rutin di wilayah kerjanya”, pungkas Syamsu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement