KABAR DAERAH
Beranda » Ilham Pangestu: Kerusakan Hutan Aceh Jadi Ancaman Serius, Masyarakat Harus Terlibat Konservasi

Ilham Pangestu: Kerusakan Hutan Aceh Jadi Ancaman Serius, Masyarakat Harus Terlibat Konservasi

Ilham Pangestu: Kerusakan Hutan Aceh Jadi Ancaman Serius, Masyarakat Harus Terlibat Konservasi
Ilham Pangestu saat membuka Bimtek Perlindungan Kawasan Konservasi dan tumbuhan Satwa Liar di Aceh Tamiang, Kamis (9/10/2025).

Anggota Komisi IV DPR RI, Haji Ilham Pangestu, menegaskan bahwa kondisi hutan di Aceh kini berada dalam situasi mengkhawatirkan akibat maraknya aktivitas perambahan, illegal logging, dan pembukaan lahan tanpa memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Ilham saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) tentang Perlindungan Kawasan Konservasi dan Tumbuhan Satwa Liar yang digelar di salah satu aula warkop di Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (9/10).

Mantan Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang, Surya Luthfi, dan Kepala KPH Wilayah VII, Agus Rinaldi. Sebanyak 80 peserta turut hadir, terdiri atas Datok Penghulu, perwakilan LSM, ormas, dan tokoh masyarakat.

“Kerusakan hutan Aceh sudah cukup parah, baik di kawasan hutan lindung maupun hutan mangrove. Aktivitas illegal logging, pembukaan kebun sawit, dan kebakaran hutan menjadi penyebab utama,” ujar Ilham Pangestu dalam sambutannya.

Polisi Selidiki Dugaan Ledakan KMP Aceh Hebat 2, 15 Orang Alami Luka Bakar

Menurut Ilham, kerusakan hutan mangrove di pesisir juga diakibatkan oleh penebangan liar, pembukaan tambak, serta pembangunan kawasan pantai yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan. Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi menimbulkan berbagai bencana alam seperti banjir, abrasi, dan tanah longsor.

“Jika kerusakan terus dibiarkan, maka akan berdampak serius terhadap sumber air, habitat satwa liar, dan keseimbangan ekosistem,” tegasnya.

Politisi Golkar asal Aceh Tamiang itu juga menyoroti meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar, seperti harimau, gajah, orangutan, dan buaya, akibat rusaknya habitat alami mereka.

Dalam paparannya, Ilham menjelaskan bahwa konsep konservasi mencakup tiga aspek utama, yakni perlindungan, pemanfaatan, dan pelestarian. Konservasi, katanya, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Kegiatan yang diperbolehkan di kawasan konservasi, antara lain penelitian, wisata alam terbatas, dan pemanfaatan jasa lingkungan seperti air dan karbon. Sedangkan kegiatan yang dilarang meliputi illegal logging, perburuan, perambahan, pembukaan kebun sawit, serta perdagangan satwa tanpa izin.

Ilham juga memaparkan berbagai dampak nyata dari kerusakan hutan di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Tenggara, seperti mengeringnya sumber air, rusaknya lahan pertanian, menurunnya hasil perikanan, hingga meningkatnya kebutuhan air bersih masyarakat.

Sebagai dasar hukum, ia merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar secara Lestari, serta Permen LHK Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur penangkaran dan pemeliharaan tumbuhan dan satwa liar.

Dalam penjelasannya, Ilham menekankan tiga prinsip utama pemanfaatan TSL (tumbuhan dan satwa liar), yakni bersifat lestari, wajib berizin, dan berorientasi konservasi.

“Hutan merupakan sistem ekologis yang kompleks, menjadi tempat hidup bagi berbagai jenis flora dan fauna. Karena itu, menjaga hutan berarti menjaga kehidupan,” ujarnya.

Sebagai solusi, Ilham mendorong program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) sebagai langkah konkret dalam memperbaiki kondisi lingkungan dan mengembalikan fungsi ekosistem hutan di Aceh.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement