ACEH SINGKIL, KABAR RAKYAT — Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) maupun menjual BBM eceran dengan harga di luar ketentuan, terutama di masa pemulihan pascabanjir di Kabupaten Aceh Singkil, Jumat (5/12/2025).
Imbauan itu disampaikan menyusul meningkatnya kebutuhan BBM masyarakat serta potensi terjadinya praktik yang dapat merugikan publik. Kapolres menegaskan bahwa penimbunan BBM maupun penjualan dengan harga tidak wajar merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM dan tidak menjual dengan harga di luar ketentuan. Satreskrim Polres Aceh Singkil terus melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mengarah pada praktik tersebut,” ujar AKBP Joko.
Ia menjelaskan bahwa personel kepolisian telah dikerahkan untuk memantau SPBU, kios BBM eceran, serta titik-titik yang berpotensi digunakan sebagai lokasi penyimpanan BBM ilegal. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas distribusi BBM agar kebutuhan warga tetap terpenuhi secara merata.
Kapolres menambahkan, pelaku penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Kami berharap masyarakat berpartisipasi aktif dengan melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline 110 apabila menemukan indikasi penimbunan atau penjualan BBM dengan harga tidak wajar. Dukungan publik sangat penting untuk menjaga situasi tetap kondusif, terutama dalam masa pemulihan pascabanjir,” ujarnya.
Polres Aceh Singkil memastikan akan terus mengawasi ketersediaan dan distribusi BBM serta menindak tegas setiap pelanggaran demi kepentingan masyarakat luas. (ROSTANI)


Komentar