JAKARTA, KABAR RAKYAT — Kejaksaan Agung membenarkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Saya benarkan ada penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang disebutkan tadi,” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Syarief menegaskan, penggeledahan tersebut tidak terkait dengan perkara tata kelola pertambangan, sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.
“Bukan terkait tata kelola tambang. Penyidikan yang kami lakukan adalah perkara tata kelola kebun dan industri sawit,” katanya.
Meski demikian, Syarief belum memerinci barang bukti yang disita maupun status hukum pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Ia menyebut penyidik masih mendalami hasil penggeledahan untuk menelusuri peran masing-masing pihak.
“Kami masih mendalami hasil penggeledahan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai tahapan penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan penggeledahan dilakukan pada 28–29 Januari 2026 di sejumlah lokasi.
Penggeledahan pada 28 Januari 2026 dilakukan di rumah kawasan Matraman, Jakarta Timur, serta Kemang, Jakarta Selatan. Sementara itu, pada 29 Januari 2026, penyidik menggeledah lokasi di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, dan Bogor, Jawa Barat.
“Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Febrie. (IN)
Editor: Hamdani


Komentar