KABAR RAKYAT – Komisi II DPR RI menyampaikan permohonan maaf atas keputusan memilih kembali Hery Susanto sebagai anggota Ombudsman RI periode 2026-2031. Bahkan, Komisi II juga memutuskan Hery Susanto sebagai ketua lembaga tersebut.
Permohonan maaf ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi kasus hukum yang menyeret Hery Susanto di Kejaksaan Agung ( Kejagung ).
“Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi,” kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Komisi II, kata dia, tidak mengetahui lebih jauh soal adanya indikasi masalah hukum yang menyeret Hery Susanto pada saat tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelumnya.
Legislator Partai Golkar itu menyebut, Komisi II sudah percaya sepenuhnya dengan nama-nama calon anggota Ombudsman RI yang diserahkan Tim Seleksi (Timsel), sebelum akhirnya dilanjutkan tahapan fit and proper test.
“Tentu Timsel juga sudah sangat bekerja dengan baik saat itu, transparan, dan objektif, sehingga ketika menghasilkan 18 nama yang dibawa ke DPR, ya kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik,” ujarnya.
Kala itu, kata dia, Komisi II DPR tinggal memilih 9 dari 18 nama, yang paling baik dari yang terbaik. “Menurut kami ya 8-9 itulah yang memang pantas dan layak kami pilih pada saat itu,” tuturnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu saudara HS ya, menetapkan tersangka saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Syarief menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyidikan dan bukti cukup. Dia mengatakan, Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar. “Pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar,” ujarnya.
PT TSHI bersama Hery kemudian mengatur sehingga surat dari Kemenhut dilakukan koreksi oleh Ombudsman. Atas hal itu, Ombudsman memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan. (Sindonews/red)


Komentar