KABAR DAERAH
Beranda » Kontrak APBN Habis, Rehabilitasi Lapangan Sepak Bola Unsam Diduga Belum Rampung

Kontrak APBN Habis, Rehabilitasi Lapangan Sepak Bola Unsam Diduga Belum Rampung

Kontrak APBN Habis, Rehabilitasi Lapangan Sepak Bola Unsam Diduga Belum Rampung
Foto Rehabilitasi Lapangan Sepak Bola Unsam Diduga Belum Rampung, Senin 22 Desember 2025. (Dok Kabar Rakyat)

LANGSA, KABAR RAKYAT — Proyek rehabilitasi lapangan sepak bola di lingkungan Universitas Samudra (Unsam), Kota Langsa, belum sepenuhnya rampung meski masa kontrak pekerjaan telah berakhir. Proyek tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan rehabilitasi lapangan sepak bola ini berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan nilai anggaran sebesar Rp199.332.000. Proyek memiliki Nomor Kontrak 415/UN54/SPK/PPK-II/2025, dengan masa pelaksanaan dimulai pada 14 Oktober 2025 dan berakhir pada 12 Desember 2025.

Polda Aceh Bantah Penetapan Tersangka Bupati Aceh Timur Dalam Kasus Beasiswa 2017

Hingga akhir masa kontrak, kondisi lapangan pada Senin 22 Desember 2025 dilaporkan belum sepenuhnya siap digunakan. Sejumlah pekerjaan fisik disebut masih memerlukan penyelesaian, meski tidak dirinci secara detail item yang belum tuntas.

Proyek rehabilitasi tersebut dilaksanakan oleh CV Nuansa Timur Raya dengan pengawasan dari CV AWF Group Consultant. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Universitas Samudra belum memberikan keterangan resmi terkait status penyelesaian pekerjaan maupun langkah yang akan diambil menyusul berakhirnya masa kontrak.

Akibat Judol, Pria Aceh Tamiang Aniaya Rekan Kerja dan Rampas HP

Sejumlah pihak menilai pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana APBN. Penyelesaian pekerjaan sesuai spesifikasi dan waktu yang ditetapkan menjadi bagian dari akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan mengenai kemungkinan perpanjangan waktu pelaksanaan maupun penerapan sanksi administrasi terhadap pelaksana pekerjaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement