KABAR DAERAH KABAR DUNIA
Beranda » KontraS Aceh Kritisi Penanganan 93 Rohingya di Langsa

KontraS Aceh Kritisi Penanganan 93 Rohingya di Langsa

KontraS Aceh Kritisi Penanganan 93 Rohingya di Langsa
Koordinator badan pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Provinsi Aceh, Azharul Husna. Foto : Istimewa

KABAR RAKYAT– Koordinator badan pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Provinsi Aceh, Azharul Husna, menilai buruknya penanganan terhadap pengungsi, bukan pertama kalinya terjadi di Aceh.

Koalisi masyarakat sipil ini juga menyesalkan tindakan pemerintah kota Langsa yang tidak melakukan penanganan pengungsi sesuai aturan yang ada.

Mantan Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah Meninggal Dunia

“Pj Wali Kota Langsa menolak kedatangan 93 pengungsi yang sempat ditahan petugas di terminal tipe A kota Langsa. Padahal sebelumnya, kota Langsa punya pengalaman baik di masa lalu dalam penanganan pengungsi, dan menjadi salah satu rujukan untuk penanganan pengungsi di Aceh,” ketus dia, Kamis (20/2).

Koordinator KontraS periode 2022-2026 itu juga mendesak pemerintah kota Langsa untuk kembali berpegang pada prinsip-prinsip kemanusiaan.

Polisi Selidiki Dugaan Ledakan KMP Aceh Hebat 2, 15 Orang Alami Luka Bakar

“Kami berharap pemerintah berkomitmen dalam memastikan perlindungan terhadap pengungsi, baik seperti yang tertera dalam Perpres 125/2016 maupun sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan mengedepankan solidaritas dan kemanusiaan, kita dapat menjaga citra Aceh sebagai wilayah yang ramah terhadap mereka yang membutuhkan perlindungan,”tukas Azharul Husna.

Lebih jauh Husna menjelaskan, disebutnya, bahwa jika mengacu Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, organisasi masyarakat sipil menegaskan beberapa catatan penting, diantaranya, perihal tindakan pengembalian pengungsi ke lokasi penjemputan merupakan tindakan keliru dan dapat membahayakan keselamatan pengungsi.

Padahal, sambung Azharul Husna, dalam Pasal 18, 19, dan 20 dalam Perpres ini ditegaskan, bahwa polisi wajib mengamankan pengungsi untuk diserahkan ke pihak imigrasi guna proses pendataan, untuk memastikan status 93 orang ini merupakan pengungsi atau imigran.

Tindakan keliru ini disebutnya tak lepas dari buruknya koordinasi antar instansi yang berwenang dalam penanganan pengungsi.

“Dalam hal ini, Satgas penanganan pengungsi luar negeri tidak menjalankan fungsinya dalam mengoordinasikan penanganan pengungsi, mulai dari tahap penemuan, penampungan, pengamanan hingga pengawasan, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres tersebut,” ungkap Husna.

Sementara, tambah dia, pada Pasal 31 ayat (3) disebutkan, bahwa instansi pemerintah berkewajiban menciptakan kondisi yang aman guna menghindari tindak kejahatan, terhadap pengungsi.

“Tindakan mengembalikan pengungsi ke lokasi awal penemuan dapat mengancam keselamatan mereka, karena pengungsi tersebut rentan menjadi korban kejahatan berikutnya,” beber Husna.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement