KABAR RAKYAT -Proses penanganan kasus dugaan penipuan modus modal usaha beras dan gas yang tengah bergulir di Polres Langsa masuki babak baru.
Kali ini, korban atas nama Nurhayati (47) warga Lorong Pahlawan, Langsa Baro, kota Langsa melaporkan Ina Agustina dengan perkara serupa.
Nurhayati diketahui adalah korban kedua yang “dimangsa” Ina Agustina.
“iya, kita sudah melaporkannya ke Polres Langsa Sabtu 22 Februari 2025 kemarin,” bebernya Senin (24/2), sembari menunjukan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STTLP/89/11/2025/SPKT/Polres Langsa/Ploda Aceh.
Dalam laporan tersebut tersangka Ina Agustina diprasangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Sebelumnya, Ina Agustina juga dilaporkan oleh pelapor Nurlela dengan kasus yang sama.
Bahkan, laporan Nurlela tercatat sejak 28 Agustus 2024 lalu, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Lapor (STPL) nomor STTLP/214/VIII/2024/SPKT Polres Langsa/Polda Aceh dan laporan polisi nomor LP/B/214/VIII/2024/SPKT/Polres Langsa/ter-tanggal 28 Agustus 2024.
Laporan Nurlela yang sempat mengendap sekitar 5 bulan itu kini tengah masuki proses pemeriksaan hingga penahanan tersangka.


Komentar