SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH NEWS
Beranda » Masjid Agung Aceh Tamiang Ditimbun Tanah Diduga dari Galian C Ilegal, Plt Sekda: Itu Hibah Umat

Masjid Agung Aceh Tamiang Ditimbun Tanah Diduga dari Galian C Ilegal, Plt Sekda: Itu Hibah Umat

Galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi di Desa Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. (Dok KR/TRA)

KABARRAKAYAT.news – Proyek penimbunan kawasan Masjid Agung Aceh Tamiang menjadi sorotan. Tanah uruk yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari aktivitas galian C yang belum mengantongi izin resmi di Desa Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Pantauan Kabarrakayat.news di lokasi pada Sabtu (18/7/2026) menunjukkan aktivitas penggalian tanah yang diduga dilakukan tanpa dilengkapi papan informasi perusahaan maupun keterangan mengenai legalitas izin usaha pertambangan. Hingga kini belum terlihat informasi resmi terkait perizinan lokasi maupun luas area galian.

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan Mandek, PWI Aceh Siapkan Tim Advokasi

Material tanah dari lokasi tersebut diangkut menggunakan sejumlah truk berukuran besar yang bertuliskan Palang Merah Indonesia (PMI). Aktivitas pengangkutan itu juga dikeluhkan warga karena menyebabkan ruas jalan desa menjadi rusak dan licin akibat tanah yang berceceran di badan jalan.

Kondisi jalan di Desa Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, rusak akibat lalu-lalang angkutan tanah galian C yang diduga ilegal. (Dok KR/TRA)

Truk-truk tersebut sebelumnya diketahui pernah digunakan untuk mengangkut lumpur sisa banjir di Aceh Tamiang.

Pemko Langsa Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Keumuneng Periode 2026-2031

Basri, pemilik lahan yang menjadi lokasi galian, membenarkan bahwa tanah yang diambil dari lahannya digunakan untuk penimbunan kawasan Masjid Agung Aceh Tamiang.

“Kami tidak menjual tanah tersebut. Tanah ini untuk penimbunan Masjid Agung Aceh Tamiang,” ujar Basri saat ditemui di lokasi.

Proses pengambilan tanah tersebut dinilai berlangsung tertutup. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai legalitas aktivitas galian maupun mekanisme penyaluran material ke proyek penimbunan Masjid Agung.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, saat dikonfirmasi terkesan enggan menjelaskan secara rinci mengenai asal-usul tanah timbunan tersebut.

“Apa masalah dengan masjid, kok masjid diganggu? Itu ada masyarakat yang mau menghibahkan. Itu dimanfaatkan, bukan semua harus kita beli. Kalau dibeli tentu membutuhkan anggaran yang besar,” kata Syuibun melalui sambungan telepon, mengaku sedang berada di Medan.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai legalitas izin galian C yang menjadi sumber material penimbunan, Syuibun belum memberikan jawaban. Hingga berita ini diterbitkan, Kabarrakayt masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas galian tersebut.

Apabila terbukti tidak memiliki izin, aktivitas penggalian tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batuan. Karena itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan penjelasan kepada publik untuk memastikan seluruh aktivitas pengambilan material dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (TRA)

Editor: RAHMAD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement