KABAR DAERAH NEWS
Beranda » Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

KABAR RAKYAT — Status kepegawaian seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa, Zulfikar, hingga kini belum dipulihkan meskipun ia telah divonis bebas oleh pengadilan.

Zulfikar, yang bertugas di RSUD Kota Langsa, sebelumnya sempat ditahan dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental. Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 4/Pid.B/2026/PN Lgs, ia bersama istrinya, Ria Yolanda, dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Meski telah memperoleh putusan bebas, Zulfikar menyatakan hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pengaktifan kembali statusnya sebagai ASN.

“Saya sudah beberapa kali menanyakan status saya, termasuk melalui surat resmi ke BKPSDM, tetapi belum ada tanggapan,” ujar Zulfikar, Jumat 17 April 2026.

Ketua Ombudsman RI Diciduk! Diduga Jual Kewenangan Demi Rp1,5 Miliar di Kasus Nikel

Ia menjelaskan, pada 6 April 2026 dirinya telah menyampaikan surat kepada Wali Kota Langsa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. Dalam surat tersebut, ia meminta pemulihan status kepegawaiannya dengan merujuk pada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bebas.

Sebelumnya, Zulfikar diberhentikan sementara sebagai ASN melalui Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 800.1.6.5/06/2026 sejak 20 November 2025, setelah yang bersangkutan menjalani proses hukum.

Secara administratif, putusan bebas umumnya menjadi dasar untuk peninjauan kembali status kepegawaian seseorang.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Langsa belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas status Zulfikar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Langsa, Siti Zuriah, yang dihubungi pada Minggu 18 April 2026, belum memberikan tanggapan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement