KABAR RAKYAT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal berkoordinasi terkait pemblokiran 4.000 lebih rekening yang digunakan dua tersangka judi online (Judol) atau Bos Judol yang berinisial OHW dan H. Dua tersangka itu sudah ditangkap oleh pihak Polri pada awal Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan koordinasi itu dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
“Koordinasi dilakukan oleh Satgas PASTI lainnya diantaranya, Polri dan PPATK,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu, 25 Mei 2025.
OJK dalam hal ini mendukung penuh upaya hukum terhadap bos judol yang memiliki 12 situs judol seperti ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot dan HGS77.
Diketahui, pada 7 Mei 2025, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri) telah menagkap dua orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online berinisial OHW selaku komisaris PT A2Z ST dan H selaku direktur dari perusahan itu.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, mengatakan OHW dan H lewat anak perusahaan PT A2Z ST yakni PT TGC memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judol dengan menggunakan payment gateway serta teknologi digital.
“Jumlah uang yang disitas mencapai Rp 530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp 250,55 miliar,” ujarnya.
Kata Wahyu, tak hanya menyita uang, sebanyak 197 rekening milik para tersangka didelapan bank juga sudah diblokir. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita obligasi senilai Rp 276,5 miliar dan empat unit mobil dengan rincian satu unit mobil merek Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD. (rzk)

Komentar