SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
HUKUM NASIONAL
Beranda » Jampidsus Febrie Sebut Ada 47 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG

Jampidsus Febrie Sebut Ada 47 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah,

KBARRAKYAT.news – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, memastikan penanganan perkara di Gedung Bundar tetap berjalan, meski kepolisian melakukan penanganan perkara yang disebut berkaitan dengannya.

Febrie mencontohkan, salah satu perkara yang masih berjalan adalah penanganan perkara korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Dia memastikan perkara yang menjadi atensi publik dan berkaitan program unggulan pemerintah tetap berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo.

Hendak Umrah, DPO Korupsi Diciduk Tim Tabur Kejati Aceh di Bandara Kualanamu

“Gedung Bundar saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat kita, serta mendukung tentunya program-program prioritas nasional sebagaimana yang telah diarahkan dan diperintahkan oleh Presiden,” tutur dia dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Dia memastikan kualitas penanganan perkara di Gedung Bundar tetap sama. Bahkan, ada beberapa penanganan perkara yang difokuskan kepada penyelamatan sumber daya alam, tata kelola pertambangan, dan transfer pricing.
Febrie pun mengungkapkan perkembangan terbaru penanganan perkara MBG. Setidaknya penyidik mencatat ada 47 nama yang diduga terlibat kasus korupsi MBG.

“Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Soni 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, eh 47 nama yang terlibat. Tapi tentunya itu kan tidak serta-merta bisa juga terkait dengan perbuatan melawan hukum dan bisa jadi proses pidana,” ujar Febrie.

Lebih lanjut, Febrie mengatakan, berbagai upaya tersebut merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, serta memberikan efek jera kepada koruptor. Hal itu guna mendukung dan menjaga kepercayaan masyarakat dengan progres penegakan hukum secara efektif, independen, dan berkesinambungan.

“Pada akhirnya, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab,” ungkap dia.

 Diduga Kembali Edarkan Sabu, Residivis di Aceh Barat Ditangkap Bawa 21 Paket

Sumber: Tirto.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement